Tak Cuma Menampung Hujan, tapi Bikin Waduk Ilegal

- Selasa, 30 Maret 2021 | 11:50 WIB
-
-

ADA pria di Amerika Serikat yang dipenjara dan didenda USD 1.500 hanya gara-gara menampung air hujan. Alasannya, hujan adalah properti milik negara. Sebuah kabar yang aneh. Meski demikian, banyak netizen Indonesia yang menyebar ulang informasi itu. Bahkan meyakini kebenarannya.

Pria asal Oregon, AS, ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya. Alasan polisi menangkap dia adalah air hujan properti milik negara,” begitu tulisan yang menyertai foto seorang pria bule melambaikan tangan.

Di Facebook, kabar itu dibagikan ulang dengan komentar yang bernuansa mengolok-olok. ”Ternyata tidak hanya di Negari +62 saja seperti itu. Di AS juga demikian. Ternyata engkau milik negara,” tulis akun Facebook Amaq Iqbal (bit.do/DiPenjara).

Kabar itu tentu bikin penasaran. Apa mungkin negara demokratis seperti AS memenjarakan warganya hanya gara-gara menampung air hujan? Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa foto pria paruh baya dalam kabar aneh itu pernah diunggah situs Aol.com pada 14 Agustus 2014. Menyertai berita berjudul Gary Harrington dari Oregon Dipenjara karena Reservoir Air Hujan Ilegal.

Harrington dipenjara gara-gara telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Oregon 1925 yang melarang pengumpulan air secara pribadi.

Ada tiga waduk yang dioperasikan Harrington. Dia mengaku mengumpulkan air dalam jumlah besar untuk kepentingan sehari-hari dan sebagai upaya pencegahan kebakaran. Awalnya, dia mendapat izin, tapi akhirnya izin itu dicabut.

Menurut pejabat Departemen Sumber Daya Air Oregon, memasang tong penampung air hujan di atap atau permukaan tanah lainnya memang legal. Tapi, waduk Harrington jauh melampaui itu dan membutuhkan izin. Anda dapat membacanya di bit.do/3WadukIlegal.

Portal berita cnsnews.com cukup detail mengulas kasus tersebut. Perkara yang dihadapi Harrington mengacu pada Undang-Undang Tahun 1925 yang menyatakan bahwa Kota Medford memiliki hak eksklusif atas ”semua sumber inti air” di DAS Big Butte Creek dan anak-anak sungainya.

Administrator Departemen Sumber Daya Air Oregon Tom Paul menjelaskan, Harrington telah mengalihkan aliran air yang seharusnya mengalir ke sungai Big Butte ke waduk miliknya. Kata dia, hukum 1925 berlaku karena Harrington membangun bendungan untuk memblokir anak sungai Big Butte yang semestinya digunakan Medford untuk pasokan air.

Pada 2007, hakim Pengadilan Sirkuit Jackson County menolak izin Harrington dan menemukan fakta bahwa dia telah menarik air secara ilegal. Selengkapnya, Anda dapat membacanya di bit.do/SaluranHilirDibendung. (zam/c6/fat/ind/k15)

 

FAKTA:

Gary Harrington dipenjara lantaran membuat tiga waduk ilegal dengan memblokir akses aliran air menuju hilir sungai. Padahal, aliran sungai itu digunakan pemerintah sebagai pasokan air untuk Kota Medford.

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X