Dilema Persaingan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Kaltim Belum Jadi Tuan Rumah

- Selasa, 30 Maret 2021 | 10:16 WIB
Tenaga kerja di Kaltim sampai saat ini dinilai masih belum menjadi tuan di rumahnya sendiri. Banyak lowongan pekerjaan, namun sedikit yang diterima bekerja. Sertifikasi menjadi salah satu solusi.
Tenaga kerja di Kaltim sampai saat ini dinilai masih belum menjadi tuan di rumahnya sendiri. Banyak lowongan pekerjaan, namun sedikit yang diterima bekerja. Sertifikasi menjadi salah satu solusi.

Tenaga kerja di Kaltim sampai saat ini dinilai masih belum menjadi tuan di rumahnya sendiri. Banyak lowongan pekerjaan, namun sedikit yang diterima bekerja. Sertifikasi menjadi salah satu solusi.

SESUAI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebut jika setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Hal itu juga diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (DPD-Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi. “Kenapa harus sertifikasi? Karena untuk meminimalkan kejadian kecelakaan konstruksi. Safety itu harus benar-benar diperketat dengan cara mempekerjakan orang yang tersertifikat. Nah sertifikasi ini kaitannya juga untuk bersaing di dunia kerja,” ujarnya.

Dalam UU tersebut juga diatur mengenai sertifikasi badan usaha melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Slamet menyebut jika kewenangan pengawasan diberikan kepada gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah.

“Apabila ada pekerjaan yang belum tersertifikasi, akan diberikan sanksi. Permasalahannya adalah mungkin belum tersosialisasi dengan baik. Terutama kepada adik-adik lulusan baru atau fresh graduate. Bisa juga karena biaya sertifikasi, sebenarnya enggak mahal amat. Kaitannya kan untuk bekal bekerja,” bebernya.

Dia menyebut jika tenaga lokal ingin bersaing, utamanya adalah menyiapkan diri untuk sertifikasi. Bukti bahwa seseorang punya kompetensi atau berkompeten. Sertifikasi juga berlaku pada bidang pekerjaan lain dengan keterampilan atau keahlian khusus. “Kalau sertifikasi keterampilan itu bisa diperoleh dengan ijazah SMA, kalau keahlian minimal memang diploma (D-3). Makanya terbagi, tenaga ahli itu bagaimana persyaratannya, tenaga terampil juga bagaimana,” kata dia.

Sebelum adanya UU No 2 Tahun 2017, yang berlaku adalah UU No 18 Tahun 1999. Di aturan sebelumnya, registrasi dan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Di Kaltim khususnya, belum ada LSP atau LSBU yang mengakomodasi tenaga kerja. “Nah, UU 2017 itu kan sudah berjalan tiga tahun lebih. Aturan di bawahnya ada peraturan pemerintah baru muncul dan terbit. LPJK sekarang masih diberikan amanah kementerian terkait untuk melaksanakan proses (sertifikasi) di masa transisi ini sampai 31 Desember 2021,” jelasnya.

Slamet mengatakan jika sesuai surat keputusan (SK) gubernur, saat ini dia merupakan salah satu tim perumus untuk rancangan peraturan daerah jasa konstruksi (raperda jakon). “Di sana kita juga memasukkan terkait kewenangan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 itu,” ungkap Slamet.

Di dalam draf raperda jakon itu, pihaknya juga mensyaratkan bahwa tenaga ahli dan terampil yang dimaksud untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi di Kaltim, utamanya adalah tenaga lokal.

“Kenapa? Supaya tenaga kerja kita ya jangan nganggur di daerah sendiri. Kalau tidak dibuat begitu, nanti takutnya orang pakai tenaga luar dengan berbagai pertimbangan apa kita enggak tahu. Utamanya adalah tenaga kerja lokal,” lanjut dia.

Dia menekankan, baik tenaga lokal maupun luar daerah tentunya yang dipertimbangkan adalah sertifikasi. Slamet menyebut jika yang terkadang terabaikan adalah tenaga proyek di lapangan. “Tukang dan pekerja kasar itu juga harus tersertifikasi juga. Makanya sosialisasi dan pengawasan nantinya,” pungkas Slamet. (rdm/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X