Hasil Coblos Ulang Bisa Digugat Lagi ke MK

- Selasa, 30 Maret 2021 | 09:57 WIB

JAKARTA- Sepekan pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di 16 daerah belum mendapatkan kepastian. Padahal, waktu yang tersedia bagi daerah-daerah makin terpangkas.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk segera menetapkan jadwal PSU. ’’(Tujuannya) untuk mempersiapkan hal teknis PSU dengan maksimal,’’ ujarnya dalam diskusi virtual (28/3).

Ihsan menjelaskan, bagi sebagian daerah, waktu yang diberikan MK tidak banyak. Dalam catatannya, ada sembilan daerah yang hanya diberi waktu 30 hari sejak dibacakannya putusan. Jika melihat tenggatnya, waktu yang tersisa bagi mereka tinggal tiga pekan.

Padahal, ada banyak hal yang harus segera disiapkan. Mulai penyediaan logistik pilkada hingga pendukung protokol kesehatan. Selain itu, perlu sosialisasi kepada para pemilih. ’’KPU dan Bawaslu harus segera melakukan sosialisasi di daerah yang tenggat waktu PSU-nya tidak cukup banyak,’’ imbuhnya.

Ihsan menambahkan, ada sejumlah tantangan di pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah mencari petugas yang berintegritas. Sebab, ada sejumlah daerah yang diminta MK untuk mengganti para petugas.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik mengakui jajarannya belum menetapkan jadwal. Dia menjelaskan, putusan MK saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pada pilkada sebelumnya, putusan MK diikuti dengan kewajiban melaporkan hasil PSU ke mahkamah. Namun, kali ini tidak dan hanya diputuskan melalui keputusan KPU.

Konsekuensinya, hasil PSU berpotensi digugat kembali ke MK. Untuk itu, persiapan KPU harus lebih cermat. ’’Sebelum membuat rancangan tahapan, kami minta buat koordinasi internal,’’ ujarnya. Pihaknya juga meminta KPU di daerah berkoordinasi dengan Bawaslu.

Meski demikian, Evi memastikan pelaksanaan PSU akan memperhatikan jangka waktu yang diberi MK. ’’Tidak dibenarkan melakukan PSU di luar batas waktu tersebut,’’ tegasnya.

Evi menambahkan, sejumlah amanat yang disampaikan MK terhadap tiap-tiap daerah juga menjadi perhatian. Misalnya pergantian petugas, keakuratan DPT, hingga pengecekan daftar pemilih TPS yang sempat terdapat pemilih ’’siluman’’.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, putusan MK kali ini memang menimbulkan pertanyaan. Sebab, tidak ada perintah untuk melaporkan kembali ke MK. Hasil PSU sepenuhnya menjadi keputusan KPU. Konstruksi itu membuka lagi peluang gugatan. ’’Kalau ada gugatan, sampai kapan ini harus berhenti,’’ ujarnya.

Karena itu, untuk menutup kemungkinan gugatan jilid lanjutan, PSU harus dilakukan secara hati-hati. Bagja menyebut PSU memiliki sejumlah kerawanan. Sebab, paslon diprediksi akan habis-habisan agar bisa menang. Sejumlah pelanggaran yang rawan terjadi adalah politik uang hingga penyalahgunaan kewenangan. (far/c17/bay)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X