Jalankan Keputusan Pemerintah, PLN Kaltimra Beri Diskon Listrik April-Juni

- Selasa, 30 Maret 2021 | 09:56 WIB

BALIKPAPAN- PLN Kaltimra memperpanjang periode pemberian stimulus listrik dari bulan April hingga Juni 2021. Ini sesuai keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial.

General Manager PLN Kaltimra Saleh Siswanto mengatakan, stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hadirnya stimulus listrik ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Kaltim dan Kaltara tetap produktif, sementara untuk masyarakat bisa meningkat daya belinya di tengah pandemi.

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021 besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya. Yaitu untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, katanya, diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan untuk pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Lalu bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token,” kata Saleh.

Selain itu, PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Saleh.

Kemudian, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. “Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum,” terangnya.

Sebelumnya, sepanjang 2020, sejak April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik. Dan untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore. (mra/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB

Neraca Dagang Kaltim Surplus USD 1.433,67 Juta

Sabtu, 13 April 2024 | 19:40 WIB
X