JAKARTA—Polri dinilai perlu lebih terbuka dalam penanganan kasus tewasnya empat lascar FPI. Hal itu dikarenakan korps bhayangkara baru mengumumkan tewasnya satu terlapor oknum Polda Metro Jaya (26/3). Padahal, terlapor kasus penembakan empat laskar FPI itu meninggal dunia 4 Januari lalu karena kecelakaan tunggal.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, diinformasikan bahwa dari tiga terlapor kasus penembakan empat laskar FPI, satu diantaranya berinisial EPJ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 24.55 WIB. ”Kecelakaan tunggal terjadi 23.45,” tuturnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan. Menurutnya, kendati satu diantara tiga terlapor meninggal dunia, kasus tetap berlanjut. ”Masih proses penyidikan,” paparnya dalam konferensi pers kemarin.
Mengapa meninggalnya terlapor baru diumumkan selang hamper tiga bulan? Dia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini terlapor tetap tiga. Kendati ada satu yang meninggal dunia. ”Untuk yang meninggal nanti pasal 109 KUHAP berlaku, penyidikan untuk yang meninggal dihentikan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kutipan kematian yang bersangkutan juga telah didapatkan. ”Polri akan menangani kasus ini dengan professional, transparan dan akuntabel,” terang jenderal berbintang satu tersebut.
Sementara Komisioner Kompolnas Pongky Indarti menuturkan bahwa memang bila terlapor meninggal dunia, laporan terhadap terlapor itu gugur. ”Yang meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Terkait waktu penyampaian, lanjutnya, perlu disampaikan secara transparan untuk mencegah adanya kecurigaan. Lalu, masih ada dua orang terlapor yang masih hidup. ”tentunya harus diproses sesuai dengan keterlibatannya,” ujarnya.
Kasus tewasnya empat laskar FPI tersebut kendati telah naik status penyidikan, hingga saat ini belum terdapat tersangka. Belum diketahui juga ada penambahan jumlah terlapor atau kemungkinan adanya perintah dari atasan untuk melakukan penembakan.
Komnas HAM diketahui telah memberikan laporan pendalamannya ke Polri, bahkan barang bukti yang ditemukan lembaga penyelidik kasus pelanggaran hak asasi manusia itu juga telah diserahkan ke Polri. (idr)