PROKAL.CO,
Bambang Iswanto
Dosen Institut Agama Islam Negeri Samarinda
SAAT ini ramai dibicarakan tentang vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular. Kalau tidak familier dengan istilah kedokteran tersebut, bahasa gampangnya vaksin Covid-19 dengan cara suntik. Menjadi tema hangat karena rentang waktu vaksinasi bersinggungan dengan Ramadan.
Banyak pertanyaan yang muncul, bagaimana hukum divaksin saat berpuasa? Batal atau sah puasanya? Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengantisipasinya dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Tidak batal puasa orang yang divaksin melalui suntikan.