Vonis Kasus Suap, Ismunandar dan Istri Ajukan Banding

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:48 WIB
Ismunandar dan istri
Ismunandar dan istri

SAMARINDA–Tak puas dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, tiga di antara lima terdakwa kasus suap bupati Kutai Timur (Kutim) bakal menguji kelayakan vonis yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Tiga terdakwa itu, Ismunandar (mantan bupati Kutim), Encek Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim/istri Ismunandar), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas PU Kutim).

Sebelumnya, dari kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 27,4 miliar yang disingkap KPK tersebut, Ismunandar divonis selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu diwajibkan membayarkan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 27,4 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Untuk Encek, divonis selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti, Encek diwajibkan membayar Rp 629,7 juta subsider 1 tahun pidana penjara. Sementara Aswandini Eka Tirta, divonis selama 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

“Baru nyatakan sikap,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri, Perselisihan Hubungan Industrial, dan Tipikor Samarinda Nyoto Hindaryanto kepada Kaltim Post (25/3). Sejak pernyataan sikap dilayangkan, pengadilan kini menunggu kapan memori banding dari para terdakwa dan kontra banding dari JPU KPK diserahkan. Soal tenggat penyerahan memori atau kontra banding tersebut, sambung dia, merujuk Pasal 237 KUHAP paling lambat sebelum perkara diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Sejak mereka ajukan banding. Berkasnya diproses dan bakal dikirim ke PT segera. Sesampainya berkas di sana, majelis hakim yang ditunjuk ketua PT bakal menyusun jadwal kapan perkara akan diperiksa. Nah, memori atau kontra bisa diserahkan paling lambat sebelum sidangnya dimulai di sana,” ulas mantan ketua PN Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini.

Jika ketiga orang ini mengajukan banding, dua terdakwa lainnya justru memilih menerima putusan hakim. Yaitu Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim) dan Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kutim). Kedua orang yang juga bagian dalam komplotan yang dibekuk KPK medio Juli 2020 itu memilih menerima putusan yang diberikan. “Batas waktu pikir-pikir tujuh hari selepas diadili pada 15 Maret lalu. Tak ajukan banding maka inkrah,” singkatnya. Pada sidang putusan 15 Maret lalu, Musyaffa diadili majelis hakim pengadilan tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele bersama Ukar Priyambodo dan Lucius Sunarto selama 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Musyaffa juga diwajibkan membayar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara sebagai uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang dinikmatinya. Vonis serupa juga diterima Suriansyah alias Anto. Yang membedakan hanya besaran uang pengganti. Suriansyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Sementara itu, kuasa hukum Ismunandar dan Encek Firgasih yang dikonfirmasi awak Kaltim Post menuturkan, belum bisa memberikan statement atas upaya banding yang sedang diajukan itu. “Kami baru menyatakan akta banding, belum memori. Untuk pokok atau isi materi memori kasasi masih disusun tim kuasa hukum, belum bisa memberikan pernyataan apapun,” jawab Evitsen Triandi Saragi dalam pesan singkat. (ryu/riz/k16)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X