Data Rasio Kebutuhan Guru Dipertanyakan

- Kamis, 25 Maret 2021 | 21:00 WIB
ilustrasi guru PNS
ilustrasi guru PNS

BALIKPAPAN-Usulan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi mengemuka. Ide itu sebelumnya disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor saat menghadiri undangan rapat dengar pendapat Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (23/3). Menurut Isran, perlakuan khusus ini hanya untuk guru honorer yang sudah mengajar 5–10 tahun. Gagasan itu memiliki sisi positif dan negatif jika memang diputuskan nanti.

Pengamat pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Susilo mengatakan, sisi positifnya, pemerintah bisa merekrut tenaga berpengalaman dan siap. “Kalau di perusahaan sudah melalui magang. Dan mereka (guru honorer) ini, lebih dari magang. Karena mereka sudah mengetahui seluk-beluk sekolah. Apalagi yang sudah mengajar lima tahun ke atas,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (24/3).

Sementara sisi negatifnya, lanjut dia, terkait kompetensi. Walau begitu, guru besar magister Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unmul Samarinda ini mendukung usulan yang dilontarkan gubernur Kaltim. Menurutnya, guru honorer yang sudah lama mengajar, kebanyakan berusia muda dan memiliki kemampuan dalam bidang teknologi. “Yang kadang-kadang lebih baik dari guru PNS yang senior,” ungkapnya.

Dia menyarankan, baru pada tahun selanjutnya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK melewati seleksi. Susilo menuturkan, yang menjadi permasalahan terhadap guru honorer selama ini, jumlahnya yang tidak berbanding lurus dengan distribusi serta kemampuan guru honorer tersebut. Ini berawal dari penerimaan guru honorer yang kemungkinan tidak dilakukan seleksi ketat oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Sehingga menurut saya, yang ini karena kalau sudah berpengalaman, ya sudahlah (diangkat tanpa seleksi). Kalau pemerintah ada anggaran untuk PPPK itu dan jatahnya sudah sesuai dengan jumlahnya, maka itu tidak ada masalah bagi saya,” sebut Susilo. Menurut pria ramah ini, untuk meningkatkan kompetensi guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, bisa melalui pelatihan atau penataran, sehingga tidak ada lagi polemik mengenai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini.

 “Sehingga kita mengapresiasi jasa mereka. Apalagi di daerah terpencil. Enggak banyak orang yang mau ditempatkan di sana. Cuma ke depannya, perekrutan guru honorer yang jelas itu harus diatur dengan baik,” sarannya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim Wahyudin menilai usulan gubernur Kaltim sangat logis.

Wahyudin mengaku sudah sejak lama memperjuangkan nasib para tenaga honorer. Terutama guru honorer. Bahkan sampai berkomunikasi langsung dengan Kemenpan-RB. Akan tetapi, kendalanya adalah data rasio kebutuhan guru yang tidak dimiliki Pemprov Kaltim. Rasio kebutuhan guru itu, lanjut dia, semisal satu sekolah dasar memiliki enam rombongan belajar (rombel) mulai kelas 1 hingga kelas 6.

Dari enam rombel itu, membutuhkan enam guru wali kelas, satu guru penjaskes, satu guru agama, dan kepala sekolah. Sehingga, sekolah tersebut minimal memiliki sembilan guru. Dari jumlah itu. perlu diperhatikan lagi jumlah guru PNS dan guru honorer. Kemudian dilengkapi dengan jumlah sekolah dalam satu wilayah, baik itu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah menengah atas (SMA).

Kemudian dibandingkan lagi dengan jumlah penduduk dalam wilayah tersebut. “Nah itulah yang dinamakan rasio kebutuhan tadi. Itu yang sampai saat ini menjadi kelemahan kami. Setiap kali ke kementerian (Kemenpan-RB), selalu itu yang ditanya. Dan karena tidak memiliki data itu, akhirnya semaunya pusat memberikan jatah formasi kepada kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, FSPTTH Kaltim akan mendorong pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Kaltim menyiapkan data yang akurat. Mengenai rasio kebutuhan guru di masing-masing daerah. “Karena jika kebutuhan jumlah guru tidak terpenuhi, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan terganggu,” tegas dia. Apalagi guru PNS di daerah pedalaman jumlahnya minim, sehingga harus dipenuhi guru honorer.

Menurutnya, minimnya guru PNS di daerah pedalaman karena banyak yang menjadikan tugas mengajar di sana sebagai batu lompatan. Di mana, setelah dinyatakan diterima sebagai PNS dan ditempatkan di daerah pedalaman, maka paling cepat dua tahun, guru PNS itu mengajukan pindah. Untuk mengajar di sekolah yang berada di daerah perkotaan. Sehingga, kekurangan guru PNS di pedalaman harus diisi guru honorer.

“Makanya harapan saya, guru honorer daerah pedalaman yang sudah lama mengabdi diprioritaskan. Dengan catatan tanpa harus dites. Karena secara otomatis mereka akan kalah. Dan akan diisi oleh orang dari luar, yang akan pindah lagi. Sementara, honorer yang sudah mengabdi dan memang orang sana, pasti tidak akan pindah. Karena itu kampung halaman dia,” bebernya.

Diakui Wahyudin, pendataan guru honorer di Kaltim belum pernah dilakukan oleh FSPTTH Kaltim. Akan tetapi, pihaknya pernah melakukan pendataan untuk wilayah Samarinda. Hasilnya sekira 7 ribu orang. Meliputi guru honorer TK hingga SMA/SMK. “Selama ini kami tidak pernah ada lagi melakukan mapping untuk mendata rasio kebutuhan guru itu. Makanya saya berharap, setelah adanya wacana (pengangkatan guru honorer tanpa seleksi) ini lagi, pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi, ayo kita sama-sama bergerak. Membuat rasio kebutuhan tadi,” ajaknya. (kip/riz/k16)      

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X