BALIKPAPAN- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) tengah menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Wajib pajak diharapkan bisa kooperatif karena setoran yang diberikan dapat membantu percepatan vaksinasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimra Max Dermawan mengatakan, tahun ini penerimaan pajak akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi secara lebih terukur dan diproyeksikan tumbuh positif sejalan dengan prospek membaiknya perekonomian dan dukungan kelanjutan reformasi administrasi pajak.
“Kami sangat berharap wajib pajak tahun ini bisa melaporkan pajak dengan baik. Keringanan sudah diberikan, para WP ini diharapkan lapor pajak tepat waktu,” katanya, Senin (22/3). Menurutnya, penerimaan pajak tahun ini sebagian akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Jadi, diharapkan semangat kebersamaan ini bisa menyadarkan WP yang masih bandel.
Ia mengatakan, pajak hadir membantu penanganan pandemi Covid-19 dengan menyajikan berbagai insentif dan fasilitas kepada wajib pajak. Antara lain, insentif PPh Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Kemudian, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif Angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN, fasilitas untuk barang-barang kesehatan.
“Belanja negara untuk bidang kesehatan pada APBN tahun ini sebesar Rp 111,7 T atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,5 triliun. Untuk itu kami berharap WP di Kaltim ini bisa berkontribusi. Setoran pajak sebagian akan difokuskan penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.
Dari data DJP Kaltimra, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 20,1 triliun. Tahun lalu tercatat, penerimaan pajak tahun lalu mencapai 92,62 atau Rp 17,074 triliun meleset dari target Rp 18,433 triliun. Angka itu tumbuh minus dibanding tahun sebelumnya, yakni netto sebesar minus 19,77 persen. Berdasarkan realisasi tersebut, Kanwil DJP Kaltimra menempati posisi ke-20 dari 35 Kanwil DJP. (aji/ndu/k15)