Suami-Istri Otak Prostitusi Online

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:57 WIB
BIADAB: Muncikari yang menjual anak gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Korban tak dibayar, hanya diberi makan.
BIADAB: Muncikari yang menjual anak gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Korban tak dibayar, hanya diberi makan.

BALIKPAPAN - Tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) yang terlibat prostitusi online telah meringkuk di sel tahanan Polda Kaltim. Pengembangan yang dilakukan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim kembali menangkap otak pelaku lainnya, yakni istri Ikbal bernama Dewi Astuti Adriani (24).

“Dewi ini otak pelaku prostitusi online anak di bawah umur. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kasubdit Renakta AKBP I Made Subudi, Jumat (19/3).

Nama Dewi diperoleh setelah suami dan rekannya ditangkap 18 Februari 2021. Dari situlah polisi mulai memburu keberadaan Dewi, hingga akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Balikpapan pada Jumat (5/3) lalu.

Kala itu petugas menyamar sebagai pemesan jasa prostitusi. Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua perempuan berusia 14 dan 20 tahun untuk bersetubuh di hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan.

Petugas yang menyamar pun mengamankan tersangka serta barang bukti Rp 1.600.000 dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Dari pengakuan Dewi, perannya sebagai pengantar sudah sekitar tiga bulan dilakoni, khususnya bisnis dalam prostitusi online.

Melalui aplikasi MiChat, tersangka menawarkan jasa seks dari para korban, dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Uang haram tersebut semuanya diambil pelaku, sementara korban hanya diberi makan serta tempat tinggal.

Wanita berambut pirang itu disangka Pasal 76 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.

Diketahui, kasus prostitusi online ini terungkap setelah korban, sebut saja Indah (14) diselamatkan polisi di sebuah guest house di Balikpapan pada Januari lalu.

Indah dikabarkan menghilang sejak Agustus 2020.  Kala itu korban pergi dari rumahnya di kawasan Damai Bahagia.

Ayahnya menduga, Indah merajuk. Sebab, beberapa saat sebelumnya, sang ibu mengomel kepadanya. Merasa khawatir dengan sang anak, ayahnya, mencari keberadaan Indah.

Hingga berbulan-bulan lamanya, tak kunjung ditemukan. Sampai saat mendapatkan informasi dari rekannya, bahwa ada foto anaknya terpasang di aplikasi MiChat. Dia pun melapor kepada pihak kepolisian. Pada pertengahan Januari 2021, ia menerima informasi anaknya berada di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan menjadi korban bisnis prostitusi. (aim/ms/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X