SAMARINDA–Aplikasi chatting berbasis online jadi cara mulus para muncikari meraup keuntungan. Mereka yang dijajakan juga masih belia. Mulai tingkat sekolah menengah pertama hingga atas. Di tengah pandemi, bisnis terselubung itu bak jadi “durian runtuh”. Nahasnya, masa depan si anak bakal terganggu.
Polos dan mudah tergiur. Jika Anda sebagai orangtua tak pandai menjaga anak perempuan yang masih berusia belasan tahun, bisa saja anak Anda terjebak dalam bisnis ilegal perdagangan orang, yang berujung sebagai bisnis prostitusi.
Bermodalkan aplikasi berbasis online, para pria hidung belang bebas “berselancar” lewat aplikasi MiChat. Mengatur waktu bertemu serta menentukan tarif. Tiga kasus yang terbongkar sejak awal 2021, seolah menjadi lampu kuning bagi para orangtua, bisnis lendir seperti tak ada matinya.
Sebelumnya, Sat Polair Polresta Samarinda membongkar bisnis prostitusi online pada Senin (15/3), giliran Polsek Samarinda Kota yang membongkar bisnis terselubung yang telah berjalan selama dua bulan terakhir itu. "Jadi kami mendapatkan keluhan dari pihak hotel yang sering dijadikan tempat untuk bisnis tersebut, saat didalami rupanya benar ada bisnis terlarang (prostitusi)," jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Harjasatya, (17/3).
Bisnis yang dipasarkan melalui aplikasi itu kemudian diusut lebih jauh. Korps Bhayangkara menyambangi hotel di kawasan Samarinda Kota dan membekuk EP (28) yang bertindak sebagai muncikari.
"Foto di aplikasi itu juga memakai foto gadis tanpa sehelai benang pun, dengan wajah diblur," ucapnya.
Para perempuan yang ditawarkan EP ke pria hidung belang adalah mereka yang masih di bawah umur. Berusia 15 tahun. "Ada dua korbannya (perempuan penghibur) yang ditawarkan. Satunya sudah dewasa, sekitar umur 25 tahun. Yang dijual itu temannya sendiri, memang sudah saling kenal," jelasnya.
Tarif yang dipatok berkisar Rp 250–500 ribu untuk kencan dengan perempuan yang sudah dewasa. Sedangkan tarif kencan dengan remaja tanggung, Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta. "Saya cuma ambil Rp 50–100 ribu aja, untuk satu pelanggan. Cuma buat beli rokok sama main judi online. Kadang juga buat beli sabu-sabu," aku EP secara singkat.
Atas perbuatannya, pria yang pernah tersandung kasus narkotika dan mendekam lima tahun di penjara pada 2015 itu harus kembali ke terungku, merasakan dinginnya lantai penjara. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diancam maksimal 15 tahun penjara. (*/dad/dra/k8)