Praperadilan Bergulir, Kejati Buru Aset Iwan Ratman

- Rabu, 17 Maret 2021 | 13:36 WIB
Iwan Ratman
Iwan Ratman

SAMARINDA–Langkah Iwan Ratman menguji kelayakan penyidikan Kejati Kaltim dalam perkara korupsi proyek tangki timbun senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (16/3). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Nyoto Hidaryanto itu berjalan singkat. Kedua pihak hanya membeberkan bukti-bukti administrasi seputar perkara yang mulai disidik Kejati Kaltim sejak 22 Januari 2021 itu.

“Untuk saksi kami masih mengonfirmasi kehadirannya ke persidangan,” ucap Leo Prihadiansyah, kuasa hukum Iwan Ratman selepas persidangan. Sehari sebelumnya, upaya praperadilan atas penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka Iwan Ratman dalam kasus tersebut bergulir perdana. Dalam permohonan praperadilan bernomor 4/Pid.Pra/2021/PN Smr itu, ada tiga alasan yang membuat mereka mengajukan upaya ini.

Pertama, tak ada kejelasan kerugian negara dari penyidikan tersebut. Padahal, setiap perkara korupsi selalu memiliki dugaan awal besaran kerugian yang bisa berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu, sejak kasus ini memasuki tahap penyidikan, kliennya tak pernah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). “Terakhir, ada kejanggalan dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” katanya. Kejanggalan itu dilandasi dari waktu terbitnya kedua surat tersebut di hari yang sama. Tepat ketika Iwan diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari lalu.

Kala itu, pemeriksaan sebagai saksi dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Empat jam berselang, penetapan tersangka serta perintah penahanan langsung muncul. Karena itu, selaku pemohon dalam praperadilan itu, mereka meminta pengadilan untuk menggugurkan atau menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum atas surat perintah penahanan dirinya bernomor print 01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Lalu, surat perintah penyidikan dari Kajati Kaltim nomor 01/O.4/Fd.1/01/2021 pada 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/aset pada Perseroda PT MGRM Kukar tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Iwan meminta pengadilan menghukum Kejati Kaltim untuk mengganti kerugian yang diterimanya atas kasus ini. Yakni kerugian materiel sebesar Rp 100 juta dan kerugian imateriel senilai Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kejati Kaltim yang hadir sebagai pihak termohon dalam persidangan kemarin, menyampaikan tanggapan atas petitum tersebut jika mekanisme penyidikannya sudah sesuai prosedur. Dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan, hingga penentuan status lewat gelar perkara di internal Kejati Kaltim.

“Administrasinya sudah sesuai dan tadi kami ajukan juga ke persidangan,” ungkap Fatoni Hatam dari Pidana Khusus Kejati Kaltim.

 

Lacak Aset Tersangka

Praperadilan bergulir, Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan jalan terus selama belum ada penganuliran administrasi yang dinyatakan dari pengadilan. Sejauh ini, selain memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus korupsi yang diduga total loss atau sebesar nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar, para beskal yang bermarkas di bilangan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang itu tengah melacak aset-aset milik tersangka dalam kasus ini, Iwan Ratman.

“Pelacakan ini untuk mencari tahu aset-aset itu berkaitan dengan uang hasil korupsi atau tidak,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid,  Senin (15/3). Beberapa saksi yang diperiksa pun berkelindan soal seluk-beluk pekerjaan tersangka dalam perseroan daerah milik Pemkab Kukar itu. Seperti pegawai dari PT MGRM hingga dari Pemkab Kukar. Diketahui, PT MGRM merupakan perseroan daerah milik Pemkab Kukar yang ditujukan untuk mengelola bagi hasil participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam yang diterima Kota Raja dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

PT MMPKM sendiri merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dan sahamnya dimiliki PT Migas Mandiri Pratama. Saham perseroan daerah milik pemprov ini sebesar 66,5 persen. Sementara PT MGRM 33,5 persen. Dari dividen yang dialirkan ke PT MGRM, di bawah kepemimpinan Iwan Ratman (tersangka dalam kasus ini), badan usaha milik Kukar itu bekerja sama dengan PT Petro TNC dalam pengerjaan proyek tangki timbun di tiga daerah. Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Namun, bau amis berembus lantaran proyek yang diusulkan pada 2018 itu tak terlihat hasilnya alias fiktif. Bahkan hasil penyidikan Kejati Kaltim terungkap tersangka merupakan pemilik saham mayoritas sebesar 80 persen saham PT Petro TNC dan sisanya atas nama anaknya. “Ada juga indikasi aset milik tersangka di Kalbar (Kalimantan Barat). Masih kami telisik, berasal dari uang hasil korupsi ini atau tidak,” singkatnya. (ryu/riz/k15)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X