Hukuman Imam Nahrawi Tetap Tujuh Tahun Bui

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:14 WIB
Imam Nahrawi saat ditahan KPK
Imam Nahrawi saat ditahan KPK

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dalam putusan kasasi yang telah disampaikan kepada publik melalui laman kepaniteraan MA, Hakim Agung Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi memutuskan untuk menolak kasasi itu. Alhasil Imam tetap harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos kemarin (16/3) putusan kasasi dengan terdakwa Imam Nahrowi sudah dibacakan pada Senin (15/3). "Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," tulis MA. Sebelumnya, Imam sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim menyatakan Imam secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipikor dalam perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Tidak hanya itu, Imam juga dinyatakan bersalah lantaran telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar. Atas perbuatannya saat mejabat menpora tersebut, Imam dinyatakan telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukumannya tujuh tahun penjara.

Tidak hanya itu, Imam juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga mendapat pidana tambahan seperti yang disampaikan oleh Hakim Rosmina. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada saudara Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara Rp 18.854.203.882," ungkapnya. Majelis hakim juga menghukum Imam dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Kemudian menolak permohonan menjadi justice collaborator yang dia ajukan.

Atas putusan tersebut, Imam lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hasilnya, PT Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9 / Pid.Sus/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst," ungkap Ketua Majelis Acmad Yusak dalam putusannya. Upaya hukum kembali dilakukan Imam melalui jalan kasasi. Namun lagi-lagi upaya tersebut kandas. Hakim menolak permohonan kasasi Imam.

Dengan putusan kasasi yang teregistrasi bernomor 485 K/PID.SUS/2021 itu, Imam diwajibkan untuk tetap menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun berikut denda, uang pengganti, serta hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh hakim. Bahkan hukuman uang pengganti dan hukuman tambahan diperberat. Berkaitan dengan detail putusan kasasi itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang juga bertugas sebagai hakim agung di lembaga peradilan tertinggi di tanah air tersebut belum merespons pertanyaan yang diajukan Jawa Pos. Yang pasti, putusan sudah dibacakan dan Imam sebagai terdakwa harus melaksanakannya. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB
X