BALIKPAPAN– Fraksi Demokrat (F-Demokrat) DPRD Balikpapan menyampaikan selamat kepada sejumlah pejabat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Rizal Effendi beberapa waktu lalu.
“Selamat kepada tiga kepala dinas dan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik,” kata juru bicara F-Demokrat Sri Hana dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (15/3).
Tiga kepala dinas tersebut, yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ani Mufaidah, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Adwar Skenda Putra. Selain itu, juga melantik delapan pejabat eselon 3 dan delapan pejabat eselon 4.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilakukan berdasarkan izin dan rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Sri Hana Fraksi Demokrat juga meminta wali kota mengisi sejumlah jabatan yang kosong karena pejabat lama pensiun atau meninggal dunia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik melalui uji kelayakan maupun pengangkatan langsung. “Sehingga, jabatan yang kosong tidak terlalu lama diberikan kepada pelaksana tugas tambahnya.
Saat ini, di Pemkot Balikpapan memang ada sejumlah jabatan yang kosong karena pejabatnya meninggal dunia dan memasuki masa pensiun. Di antaranya posisi kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, sekretaris DPRD Kota Balikpapan termasuk juga beberapa kepala bagian serta camat Balikpapan Timur.
Dalam bagian lain Fraksi Demokrat mempertanyakan soal status jabatan Sekda Balikpapan yang dipegang Sayid MN Fadli. “Sampai saat ini belum ada tanda-tanda salinan SK Sekda kepada DPRD Balikpapan,” tambahnya.
Dari Pemkot Balikpapan diperoleh keterangan bahwa KASN melalui surat No B-1104/KSAN/3/2021 Tanggal 8 Maret 2021, perihal Tanggapan atas Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Sayid MN Fadli terhitung masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Balikpapan dengan masa jabatan empat tahun per 30 Maret 2021 sejak diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS. (*/ms/k15)