Target pajak daerah tahun ini sebesar Rp 525 miliar. Tapi, berkaca dari pendapatan Januari-Maret 2021, diprediksi PAD hanya di kisaran Rp 450 miliar.
BALIKPAPAN – Kondisi penerimaan pajak daerah belum membaik tahun ini. Imbas pandemi yang belum berakhir juga berdampak pada capaian pendapatan daerah. Hal ini bisa terlihat dari perbandingan pendapatan pajak triwulan I pada dua tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar menuturkan, selama Januari – Maret atau triwulan I 2020 tercatat penerimaan pajak masih normal. Capaian pajak rata-rata sebesar Rp 35 miliar per bulan. Kala itu, pandemi belum melanda Tanah Air.
Namun setelah masa pandemi, tentu semua sektor terdampak. Termasuk keuangan daerah. Berkaca dari pendapatan pajak pada Januari 2021 hanya tercapai Rp 27,6 miliar. “Artinya ada pandemi pendapatan berkurang sekitar Rp 7,4 miliar per bulan dari rata-rata kondisi normal,” ujarnya.
Sedangkan target pajak daerah tahun ini sebesar Rp 525 miliar. Jika melihat Januari hanya tercapai Rp 27,6 miliar, dia memprediksi target pajak akan turun lagi. Mengingat potensi pajak yang hilang sebesar Rp 7 miliar per bulan. “Penerimaan pajak mungkin sekitar Rp 450-an miliar hingga akhir tahun,” ucapnya.
Haemusri menjelaskan, bidang utama yang pendapatannya tergerus, yakni pajak sektor jasa. Di antaranya hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pendapatan jasa dari sektor ini terasa anjlok karena mengandalkan jumlah kunjungan. Selama pandemi, orang banyak menahan diri di rumah, tidak berkunjung ke mal dan restoran.
“Pengaruh ke pendapatan sektor jasa sangat besar karena kebijakan pemerintah membatasi pergerakan aktivitas masyarakat,” ungkapnya. Mengatasi hal ini, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk kembali memulihkan pendapatan pajak daerah.
Misalnya, intensifikasi berkala kepada wajib pajak. Kemudian memonitor alat perekam transaksi mulai dari tapping box, mobile pos, dan web service yang sudah terpasang di sektor usaha wajib pajak (WP). “Alat perekam transaksi bersifat transparansi pelaporan dilakukan WP menyesuaikan data yang kita punya,” bebernya.
Dia berharap, keberadaan alat perekam transaksi yang sudah terpasang bisa bekerja secara maksimal. Sehingga meski dalam situasi pandemi, jumlah penerimaan pajak yang dilaporkan WP sesuai dengan kondisi riil. Haemusri mengungkapkan, pendapatan pajak yang masih stabil adalah pajak penerangan jalan (PPJ).
“Ada peningkatan tapi tidak begitu besar, hanya 1-2 persen dari kondisi normal,” tuturnya. (gel/ms/k15)