Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Penegasan Pak Jokowi

- Selasa, 16 Maret 2021 | 11:43 WIB
Presiden Jokowi saat tiba di Kaltim. Presiden tegaskan tak punya niat menjabat tiga periode.
Presiden Jokowi saat tiba di Kaltim. Presiden tegaskan tak punya niat menjabat tiga periode.

JAKARTA- Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode menuai pro kontra. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang jabatan presiden.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah sejak awal menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.  

Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun. "Untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," terang mantan Ketua Komisi III DPR RI itu. 

Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode. 

Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. "Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelasnya. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. "Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa," ungkap dia. 

Bamsoet mengatakan, stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan. 

Sebagai catatan, lanjut dia, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis. "Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui," ucapnya. 

Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator atau senator. Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4 yang menyebutkan putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

 Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak pernah membahas periode jabatan presiden. Dia tegas menyatakan bahwa seluruh jajaran kabinet Jokowi - Ma'ruf tidak sekali pun membicarakan isu tersebut. "Jabatan presiden tiga periode itu urusan partai politik dan MPR ya. Di kabinet nggak pernah bicara-bicara yang kayak begitu," ungkap dia. 

Periode jabatan presiden akan diubah atau tidak, lanjut Mahfud, itu merupakan urusan partai politik. Menurut Mahfud, selama ini Presiden Jokowi tidak sepakat bila periode presiden diubah. "Pak Jokowi, yang saya dengar dan saudara saya kira punya jejak digitalnya. Kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat," beber dia. Keterangan itu, masih kata Mahfud, disampaikan presiden secara langsung. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X