Pemerintah Pertimbangkan Diskon Pajak Mobil 2.500 CC

- Selasa, 16 Maret 2021 | 11:34 WIB

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk memperluas diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc. Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2021 berlaku diskon PPnBM untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

“Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan,” ujarnya saat raker dengan Komisi XI DPR,  (15/3). 

Dia melanjutkan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mobil hingga 2.500 cc bisa memanfaatkan PPnBM 0 persen. Namun, mobil dengan kapasitas 2.500 cc yang bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen. “Mungkin kita bisa pertimbangkan,” jelasnya.  

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV dan mobil hybrid. Hal itu dilakukan melalui amandemen PP 73/2019. 

Ani mengatakan, amandemen tersebut tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV dari PP 73/2019, yang ditetapkan 0 persen. Namun, tarif PPnBM Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0 persen akan dinaikkan menjadi 5 persen. Tujuannya agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil yang bakar listriknya tidak murni listrik. 

“(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery,” katanya. 

Dia memerinci, pemerintah menyiapkan 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid, yang besarannya akan semakin besar. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV dari 0 persen akan sebesar 5 persen, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari 2 persen menjadi 6 persen, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5 persen menjadi 7 persen. 

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8 persen, mild-hybrid (Pasal 29) 8 persen, mild-hybrid (Pasal 30) 10 persen, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12 persen. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga semakin besar dibandingkan dengan BEV. 

Tarif PPnBM mobil hybrid akan beralih pada skema 2 jika para investor mobil listrik yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp 5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial. Jika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik semakin kompetitif di dalam negeri.

 Tarif PPnBM PHEV pada skema 2 akan naik menjadi 8 persen, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6 persen, 7 persen, dan 8 persenakan naik menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8 persen, 10 persen, dan 12 persen akan naik menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen. 

“Jadi poinnya adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, plug in hybrid, dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle battery berproduksi di Indonesia,” jelas Ani. 

Bendahara Negara itu menambahkan, rencana perubahan tarif PPnBM tersebut berdasarkan pada pembahasan di sidang kabinet bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk mendorong investor mobil listrik merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.

 Presiden Joko Widodo mengundangkan PP No 73/2019 pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif. Adapun dengan rencana amandemen tersebut, Ani menyebut peluang Indonesia menjadi pemain besar dan utama pada mobil listrik akan lebih kuat. (dee)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X