BALIKPAPAN-Dampak psikologis berat dialami remaja 11 tahun, sebut saja Cinta. Dia diduga menjadi budak nafsu sang paman inisial AF (41). Selain itu Cinta diancam agar tidak bercerita kejadian yang menimpanya.
Namun karena masih anak-anak, dia menceritakan kejadian tersebut ke neneknya. Hingga akhirnya, sang paman dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Tersangka AF diamankan Kamis (4/3) lalu di rumahnya kawasan Balikpapan Barat.
“Kejadiannya sudah dua kali. Tersangka menyetubuhi korban ketika sedang tidur di kios,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (9/3).
Dari pemeriksaan, sudah dua kali tersangka menyetubuhi korban. Itu semua dilakukannya karena khilaf. Terakhir dilakukan 15 Februari 2021. Kala itu Cinta sedang tidur. “Korban tidur, terus tersangka datang merayu agar mau buka pakaiannya. Setelah itu, korban disetubuhi,” tambah Rengga.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun. “Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak bercerita ke siapa pun,” tutur mantan Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda ini.
Selain mengamankan tersangka, penyidik mengamankan pula barang bukti kaus lengan panjang merah, dan celana panjang hitam milik korban. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 1 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (aim/ms/k15)