Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar

- Senin, 8 Maret 2021 | 13:47 WIB
JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.
JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.

JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.

 

BONTANG – Kasus dugaan penyalahgunaan dan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal masuk ranah persidangan Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto menjelaskan, penguraian kasus tidak hanya berhenti di tiga tersangka yang telah ditetapkan. Potensi penambahan tersangka masih terbuka lebar.

“Baik dari hasil penyidikan terhadap berkas perkara Suratman maupun atas nama tersangka IGS maupun CHR sudah ditemukan lebih dua alat bukti,” kata Yudo.

Namun pengungkapan menunggu proses persidangan dengan berkas Ketua KJKS Halal Suratman rampung. Pihak JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum. “Pengembangan terus kami lakukan. Baik di persidangan Suratman, maupun penyidikan dua tersangka lainnya,” ucapnya.

Diduga Suratman dari awal pengajuan pinjaman dana hibah telah memiliki rencana buruk. Bahwa, gelontoran pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan PT Halal Square. Padahal itu tidak sesuai ketentuan penyaluran dana tersebut. Tak hanya itu, Suratman juga diduga memperkaya diri sendiri.

Mengingat PT Halal Square ialah perusahaan yang bergerak di jasa properti. Adapun dana bergulir selayaknya diberikan kepada koperasi primer maupun sekunder atau perseorangan yang memiliki usaha.

"Terdakwa mengumpulkan pengurus, yakni sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur pengajuan dana bergulir. Sebenarnya, KJKS Halal tidak layak menerima," tutur dia.

Sementara IGS menjabat sebagai Sekretaris KJKS Halal. Posisi CHR ialah bendahara koperasi tersebut. Sebelumnya diberitakan, Hasil pencairan yang diterima Pengurus KJKS Halal disebar ke sembilan debitur lainnya. Per Desember 2015 kucuran pinjaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934

“Jadi plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” terangnya

Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan di 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi, total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah tempus kejadian perkara.

Besaran terbanyak didapat oleh PT Halal Square sebesar Rp 29.979.750.000. Disusul KPR Karyawan sejumlah Rp 6.290.570.204. Berdasarkan data yang dihimpun kualitas aktiva produktif dari sembilan debitur itu berstatus macet.

Selain itu, munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat koperasi tersebut yang janggal. Surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X