“Monster Jalanan” Tak Bebas lewat Jalan Kota Samarinda

- Senin, 8 Maret 2021 | 13:24 WIB
IMBAUAN: Tim Dishub Samarinda menghentikan truk pengangkut barang berukuran lebih dari 2 meter saat melintasi jalur kota.
IMBAUAN: Tim Dishub Samarinda menghentikan truk pengangkut barang berukuran lebih dari 2 meter saat melintasi jalur kota.

SAMARINDA–Berlaku sejak Rabu (26/2), Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menegakkan aturan sesuai Perwali Nomor 40/2011 tentang Penetapan Perlintasan Jalan. Anggota Dishub ditempatkan di beberapa persimpangan jalan menuju jalur kota guna mengalihkan kendaraan besar yang hendak melintas. Truk-truk berdimensi di atas lebar 2,1 meter akan diarahkan memutar melintas jalan lingkar luar, atau ring road yang tersedia. Larangan berlaku mulai pukul 06.00–18.00 Wita.

Kabid LLAJ Dishub Samarinda Vincentius Hari Prabowo menerangkan, dalam rangka mendukung program kerja wali kota baru, pihaknya punya beberapa program, seperti penataan parkir dan pengalihan lalu lintas mobil atau truk angkut berukuran besar agar tidak masuk jalur kota. Penegakan juga sudah disosialisasikan kepada para pengusaha. Meski banyak yang sepakat, ada juga yang meminta keringanan. "Seperti truk tangki BBM yang memasok SPBU dalam kota diperbolehkan melintas. Namun, tetap mengutamakan keselamatan pengendara lainnya," ucapnya.

Begitu juga permintaan keringanan disampaikan Asosiasi Pengusaha Ready Mix (Aspremix), kendaraan pengangkutan tersebut mengejar waktu pengerjaan proyek pemerintah, sehingga jika diminta mengalihkan jalur akan berpengaruh pada target waktu dan biaya yang dikeluarkan. Jadi, untuk sektor itu juga diberikan keringanan, dengan memenuhi beberapa syarat. Misal, truk mixer tidak boleh konvoi dan corong untuk mengeluarkan hasil cor dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga tidak berceceran di jalan.

"Kalau sampai berceceran, kami akan laporkan ke Aspremix. Sebab, jumlah perusahaan mencapai belasan dan lokasi batching plant juga tersebar, sulit untuk mengetahui pelaku pelanggaran. Asosiasi wajib bertanggung jawab," ucapnya.

Terkait kenapa baru saat ini ditegakkan, Hari menuturkan, selama ini dalam penegakan, hampir tidak ada dukungan dari instansi lain. Namun, adanya program kerja 100 hari yang digaungkan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan wakilnya Rusmadi Wongso, mengharuskan semua instansi ikut bergerak menata kota, seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan (Disdag), dan TNI-Polri siap mendukung, pihaknya pun percaya diri. "Penegakan yang dilakukan sifatnya imbauan. Kalau dulu, OPD lain bisa punya jawaban sendiri. Kalau sekarang ketika dari Dishub melarang, semua OPD satu suara," singkatnya. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X