SAMARINDA–Berlaku sejak Rabu (26/2), Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menegakkan aturan sesuai Perwali Nomor 40/2011 tentang Penetapan Perlintasan Jalan. Anggota Dishub ditempatkan di beberapa persimpangan jalan menuju jalur kota guna mengalihkan kendaraan besar yang hendak melintas. Truk-truk berdimensi di atas lebar 2,1 meter akan diarahkan memutar melintas jalan lingkar luar, atau ring road yang tersedia. Larangan berlaku mulai pukul 06.00–18.00 Wita.
Kabid LLAJ Dishub Samarinda Vincentius Hari Prabowo menerangkan, dalam rangka mendukung program kerja wali kota baru, pihaknya punya beberapa program, seperti penataan parkir dan pengalihan lalu lintas mobil atau truk angkut berukuran besar agar tidak masuk jalur kota. Penegakan juga sudah disosialisasikan kepada para pengusaha. Meski banyak yang sepakat, ada juga yang meminta keringanan. "Seperti truk tangki BBM yang memasok SPBU dalam kota diperbolehkan melintas. Namun, tetap mengutamakan keselamatan pengendara lainnya," ucapnya.
Begitu juga permintaan keringanan disampaikan Asosiasi Pengusaha Ready Mix (Aspremix), kendaraan pengangkutan tersebut mengejar waktu pengerjaan proyek pemerintah, sehingga jika diminta mengalihkan jalur akan berpengaruh pada target waktu dan biaya yang dikeluarkan. Jadi, untuk sektor itu juga diberikan keringanan, dengan memenuhi beberapa syarat. Misal, truk mixer tidak boleh konvoi dan corong untuk mengeluarkan hasil cor dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga tidak berceceran di jalan.
"Kalau sampai berceceran, kami akan laporkan ke Aspremix. Sebab, jumlah perusahaan mencapai belasan dan lokasi batching plant juga tersebar, sulit untuk mengetahui pelaku pelanggaran. Asosiasi wajib bertanggung jawab," ucapnya.
Terkait kenapa baru saat ini ditegakkan, Hari menuturkan, selama ini dalam penegakan, hampir tidak ada dukungan dari instansi lain. Namun, adanya program kerja 100 hari yang digaungkan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan wakilnya Rusmadi Wongso, mengharuskan semua instansi ikut bergerak menata kota, seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan (Disdag), dan TNI-Polri siap mendukung, pihaknya pun percaya diri. "Penegakan yang dilakukan sifatnya imbauan. Kalau dulu, OPD lain bisa punya jawaban sendiri. Kalau sekarang ketika dari Dishub melarang, semua OPD satu suara," singkatnya. (dns/dra/k16)