TENGGARONG – Aktivitas galian batu bara yang diduga tak berizin ditemukan di lokasi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Singkapan bekas aktivitas galian tersebut diklaim tidak dilakukan pihak perusahaan berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu.
Berdasar informasi yang dihimpun Kaltim Post, temuan bekas galian tersebut terjadi pada Jumat (5/3) di kawasan Blok Gunung Turak. Secara administratif, kawasan tersebut masuk Desa Sungai Payang.
Sejumlah alat berat yang diduga bukan milik PT MHU ditemukan di lokasi tersebut. Alat berat yang ditemukan antara lain dump truck dan ekskavator. Termasuk batu bara hasil galian.
External Superintendent PT MHU Samsir tak membantah informasi tersebut. Kasus ini sudah diserahkan kepada kepolisian. “Kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian kasusnya,” kata Samsir.
Pihak PT MHU, kata dia, melaporkan atas tindakan pihak yang melakukan penggalian di kawasan konsesi PT MHU. Selain rugi secara materiil, kasus ini dikhawatirkan merusak lingkungan konsesi perusahaan.
“Saat ini kami melakukan patroli rutin saja terus untuk mengantisipasi hal yang sama,” katanya.
Sementara itu, berdasar informasi lain yang diperoleh Kaltim Post, batu bara hasil galian tersebut diduga digali oleh kontraktor salah satu perusahaan lain yang konsesinya berdampingan dengan PT MHU.
Aktivitas tersebut diduga kuat juga sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Peristiwa penggalian batu bara di dalam konsesi PT MHU tak berizin bukan kali ini saja terjadi. Tersangka penambang ilegal juga pernah diamankan polisi tahun lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan MB (46) yang disinyalir sebagai pemodal jaringan ini. Kasus tersebut terungkap dari laporan sekuriti PT MHU saat melakukan patroli. Saat digerebek petugas, tiga alat berat terlihat di lokasi.
Aktivitas tersebut masuk konsesi PT MHU di perbatasan Kecamatan Loa Kulu, Kukar dengan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. (qi/kri/k16)