PROKAL.CO,
Penjualan lahan yang menjadi aset PT Borneo Prapatan Lestari (PT BPL) berujung pelaporan ke polisi. Ketua Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal Amir Asran tak menyangka bakal mendapat panggilan polisi untuk dimintai keterangan mengenai penjualan aset PT BPL itu.
TANJUNG REDEB–Saat ditemui di Mapolres Berau baru-baru ini, Amir menjelaskan, PT BPL merupakan perusahaan konsorsium dari tiga pemegang saham. Yakni 15 persen milik Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal, 10 persen milik Yayasan Karya Bhakti Berau, dan 75 persen milik PT Yahoodata Mediatama.
Namun, sebagai salah satu pemegang saham, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan aset perusahaan yang berujung pelaporan di polisi. “Makanya saya kaget pas dapat panggilan polisi,” katanya.
Penjualan lahan tersebut pun melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban. Hal itu diutarakan Burhanuddin yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben.