Skandal Suap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Celah Sempit Korupsi Masih Ada

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:51 WIB

BALIKPAPAN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut suap puluhan miliar yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus yang ikut menyeret wajib pajak dari kalangan pengusaha itu kembali membawa preseden buruk pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyebut, pengurusan pajak di Indonesia dalam perkembangannya mengarah ke perbaikan. Dari sisi administrasi lebih sederhana dan bisa dilakukan secara daring.

“Artinya sudah mengurangi intensitas tatap muka antara petugas pajak dengan pengusaha,” kata dia, (4/3). Namun, diakuinya, di balik sistem yang lebih transparan ini masih ada celah sempit yang bisa digunakan antara pegawai pajak dan pengusaha untuk “bermain”. Tetapi kondisi ini disebut baru bisa terjadi bila ada pertemuan langsung atau tatap muka antara dua pihak. “Potensi untuk pertemuan langsung bisa terjadi jika soal persoalan pajak,” ungkapnya. Artinya, selama pengusaha atau perusahaan taat membayar pajak dengan nominal dan tenggat waktu yang sesuai, tidak akan ada masalah. Adapun banyak persoalan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah DJP adalah memberikan informasi yang benar dan tepat soal jenis dan cara perhitungan pajak yang benar.

“Faktanya di daerah banyak pengusaha yang bingung. Tidak paham pajak dan bagaimana menghitungnya. Ini yang harus disosialisasikan DJP,” ujarnya. Pun dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan bahkan terancam bangkrut. Pajak menjadi salah satu kewajiban yang cenderung memberatkan hingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui keringanan pajak. “Banyak program relaksasi yang dibuat pemerintah saat pandemi. Sayangnya, tak ada mekanisme yang jelas bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkannya. Contoh terbaru soal insentif PPnBM hingga nol persen,” ungkapnya.

Dari kacamata pelaku usaha, salah satu pajak yang hingga kini masih menjadi momok adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Karena banyak kasus terjadi kelalaian salah perhitungan, entah disengaja atau tidak, yang pengusaha bermasalah dengan pegawai pajak.

“Jadi, dari sisi pemotong biasanya ada kelengahan. Jadi terjadi kesalahan atau penundaan pembayaran pajak yang disetorkan pengusaha,” tuturnya. Disesalkan Slamet juga, pada program amnesti pajak yang digulirkan pada 2020 lalu tak membuat pengusaha bisa lepas dari kecurigaan pegawai pajak. Ini diketahuinya dari sejumlah laporan anggota Apindo Kaltim yang mendapat amnesti pajak, tapi tetap didatangi pegawai pajak.

“Sudah ikut program pengampunan. Ujung-ujungnya ada yang datang untuk melakukan pemeriksaan,” sebutnya. Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah menjelaskan salah satu episentrum korupsi memang berada di tempat perputaran uang, dalam hal ini pajak. “Karena itu, sepanjang pengelolaan pajak tidak diawasi secara ketat, celah korupsi akan selalu ada,” ungkapnya. Castro, begitu dia disapa, juga menyebut ini kasus kedua yang menjerat DJP setelah kasus Gayus Tambunan, sehingga harus disikapi secara tegas. Harus memberikan efek jera. Tidak hanya menyangkut beratnya hukuman semata, tapi juga seberapa kuat kasus ini menyasar elite birokrasi pajak yang terlibat.

“Kalau hanya menangkap pelaku lapangan, kasus serupa akan selalu terjadi,” terangnya. Baginya, pengelolaan pajak itu tidak cukup hanya dengan sistem online secara parsial. Namun, mestinya keseluruhan proses dari hulu ke hilir. “Dengan demikian, akan mengurangi interaksi yang berpotensi korupsi,” ujarnya. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut indikasi suap di sektor pajak. Tidak tanggung-tanggung, nilai suap diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus itu ditengarai melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai penerima suap dan sejumlah bos perusahaan besar sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, modus suap kali ini tidak jauh beda dengan kasus-kasus di sektor pajak pada umumnya. Yakni, petugas pajak menerima hadiah dari pihak wajib pajak (WP) agar tagihan pajak satu perusahaan atau entitas menjadi rendah. “Ketika menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT (perseroan terbatas) dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya,” ungkapnya. Pengusutan kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bergulir. Dua pegawai yang diduga terlibat kasus tersebut telah dicekal. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) Arya Pradhana Anggakara, kemarin (4/3). “Pencegahan dilakukan sejak 8 Februari 2021. Atas permintaan KPK,” terangnya.

Ada dua orang yang dicekal. Namun, identitas dua orang itu belum disebutkan secara detail. Yang pasti, mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Arya hanya bersedia menyebut inisial dua orang itu. Yakni, APA dan DR.

Selain dua ASN tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang lainnya bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. “Empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS,” imbuhnya. Dengan demikian, total ada enam orang yang dicekal. Masa pencegahan itu berlaku sampai 5 Agustus tahun ini. (rdh/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X