Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda tengah mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasalnya, sebagian anggaran dipangkas dan direalokasi.
SAMARINDA–Realokasi anggaran itu berkaitan dengan dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan dana insentif daerah (DID), untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan perlindungan sosial. Ketua TAPD Pemkot Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, pihaknya terus menggodok tindak lanjut SE dan PMK tersebut.
Dalam waktu dekat, kata dia, hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, agar memberikan arahan untuk mencari sumber anggaran akibat realokasi dan pemotongan anggaran yang terjadi. “Paling cepat bulan ini sudah ada hasilnya,” kata pria yang juga menjabat sekretaris kota Samarinda itu, (5/3).
Sehingga, lanjut dia, kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pembangunan dan kesehatan sesuai dengan SE dan PMK. Hasilnya akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah (perkada). Sehingga kegiatan-kegiatan instansi terkait yang bersumber dari DAU/DBH dan DID bisa berjalan.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Zuheriansyah menjelaskan, merujuk SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang bersumber dari DAU/DBH sebesar Rp 660 miliar harus direalokasi sebesar 8 persen atau Rp 52 miliar.
“Arahannya penanganan kesehatan, yakni mendukung kegiatan vaksinasi seperti operasional, distribusi, penyimpanan, pemantauan kejadian ikutan pasca-imunisasi dan insentif bagi tenaga kesehatan. Selain itu, untuk pembangunan posko pemantauan di tingkat kelurahan,” ujarnya, kemarin.
Dia menerangkan, Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda dan kelurahan akan membuat program yang sesuai dengan kegiatan dimaksud. Dari SE tersebut juga ada arahan untuk merealokasi anggaran DID sebesar Rp 27 miliar.
Hal tersebut agar 30 persen atau Rp 8 miliar juga diarahkan untuk kegiatan perlindungan sosial, kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan penguatan perekonomian daerah.
Sedangkan merujuk PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, DAU untuk Samarinda terpangkas sekitar Rp 21 miliar, menjadi Rp 660 miliar.
Artinya, ada pemotongan dan ada pergeseran. Semua itu segera pihaknya pastikan untuk kemudian dilaporkan ke wali kota. “Pemangkasan dan pergeseran itu juga perlu dicarikan dana pengganti, akibat kegiatan yang tertunda dengan penghematan belanja atau mencari sumber pendapatan lainnya. Itu akan dibahas selanjutnya,” ucap dia.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk belanja tak terduga (BTT). Sebanyak Rp 40 miliar di antaranya digunakan untuk penanganan Covid-19.
Nah, sesuai dengan SE dan PMK di atas, artinya terhadap penambahan dukungan dalam bentuk program kegiatan yang disisipkan kepada OPD terkait untuk penanganan Covid-19. Yakni Rp 52 miliar dari DAU dan Rp 8 miliar dari DID.
“Tetapi untuk pengguna juga dibedakan. Di mana anggaran yang bersumber dari BTT memiliki RKB (rencana kegiatan belanja) dan sistem pelaporan tersendiri. Karena anggaran ini bersifat darurat,” terangnya.