PROKAL.CO,
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda tengah mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasalnya, sebagian anggaran dipangkas dan direalokasi.
SAMARINDA–Realokasi anggaran itu berkaitan dengan dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan dana insentif daerah (DID), untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan perlindungan sosial. Ketua TAPD Pemkot Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, pihaknya terus menggodok tindak lanjut SE dan PMK tersebut.
Dalam waktu dekat, kata dia, hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, agar memberikan arahan untuk mencari sumber anggaran akibat realokasi dan pemotongan anggaran yang terjadi. “Paling cepat bulan ini sudah ada hasilnya,” kata pria yang juga menjabat sekretaris kota Samarinda itu, (5/3).
Sehingga, lanjut dia, kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pembangunan dan kesehatan sesuai dengan SE dan PMK. Hasilnya akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah (perkada). Sehingga kegiatan-kegiatan instansi terkait yang bersumber dari DAU/DBH dan DID bisa berjalan.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Zuheriansyah menjelaskan, merujuk SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang bersumber dari DAU/DBH sebesar Rp 660 miliar harus direalokasi sebesar 8 persen atau Rp 52 miliar.