Seharusnya PT BGP Tidak Menolak

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:43 WIB
Roi Hendrayanto
Roi Hendrayanto

TIM terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PT Barokah Galangan Perkasa (BGP), Selasa (2/3). Tapi rupanya mendapat penolakan. Tim itu hendak melakukan pengawasan terkait izin lingkungan, namun tidak diperkenankan masuk area perusahaan di Jalan Pelabuhan, RT 01, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Penolakan ini menarik perhatian publik. Pengamat hukum, Roi Hendrayanto dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda mengatakan, seharusnya PT BGP tidak melakukan penolakan dan meminta penjadwalan ulang pengawasan izin lingkungan.

Sebab, pengecekan izin merupakan agenda rutin setiap tahun. Menurut dia, penolakan itu dapat menimbulkan asumsi liar di mata publik. Mencurigai ada yang ditutupi perusahaan galangan kapal tersebut.

“Penolakan dari pihak PT BGP itu jelas mencoreng institusi yang melakukan pengawasan. Dengan begitu, orang akan berasumsi ada sesuatu yang ditutupi. Bisa menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait insiden kemarin (ledakan kapal) juga,” kata Roi.

Langkah penolakan ini, lanjut Roi, bisa membuat pihak perusahaan dikenakan sanksi. Sebab, petugas yang melaksanakan tugas negara ini telah dilindungi Undang-Undang (UU). Selain tertera dalam Pasal 115 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas negara yang dilindungi Pasal 22 Ayat 1 KUHP.

“Yang jelas, pihak perusahaan dengan terjadi insiden kemarin dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 ayat 1 atas penolakannya itu,” tegasnya.

Roi juga menuturkan, tim terpadu harusnya bisa bertindak tegas. Jikapun nantinya izin lingkungan yang diberikan tidak sesuai dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Bahkan bisa dicabut izinnya.

KLHK datang pasti terkait amdal. Harusnya mereka bisa tegas. Kalau tidak ada izin, maka PT BGP menyalahi aturan dalam melakukan aktivitas di jetty tersebut.

“Jika KLHK sudah datang, apabila ada kekurangan dari amdal tidak langsung mengambil sikap mencabut perizinan, tapi meluruskan jika memang ada kekurangan. Jadi itu adalah sikap negara, pasti akan bersikap bijaksana,” tukasnya. (*/dad/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X