Zona Zero Tolerance Berlaku 1 April, Tertib Lalin Sepanjang Jalan Sudirman, Termasuk Parkir

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:31 WIB
-
-

BALIKPAPAN-- Dalam rapat 25 Februari lalu bersama seluruh instansi terkait disepakati Jalan Jenderal Sudirman akan menjadi percontohan zona zero tolerance.

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan pun mendukung arahan Kapolda Kaltim tersebut. Peraturan dan penindakan secara represif dengan e-tilang mulai dilakukan pihak kepolisian pada April nanti.

Kepala Dishub Sudirman Djayaleksana menuturkan, Jalan Jenderal Sudirman masuk dalam kawasan jalan nasional. Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dishub hanya berperan sebagai mitra. Sedangkan dalam pelaksanaan melibatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Sebagai mitra kita mendukung arahan Kapolda kepada jajaran kepolisian terkait zona zero tolerance itu," ungkapnya.

Saat ini, peralatan pendukung di antaranya kamera CCTV sudah terpasang, sarana serta rambu-rambu lalu lintas di lokasi tersebut akan segera dilengkapi. Pihak BPJN bertugas melengkapi kebutuhan rambu, adapun pihak BPJN yang melakukan perbaikan terhadap sapras jalan. Kedua instansi tersebut kini tengah berproses.

Sudirman mengatakan, pada zona tersebut seluruh kejadian akan terekam kamera, termasuk identitas kendaraan yang melintas di lokasi itu. CCTV yang digunakan dalam e-tilang itu tentu berbeda dengan yang dimiliki Dishub. "Memang tidak ada petugas di jalan, tapi surat tilang langsung dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas di zona zero tolerance itu," ucapnya.

Sehubungan diberlakukannya zona zero tolerance terhadap pelanggaran lalu lintas sepanjang Jalan Jenderal Sudirman itu, maka kendaraan tidak diperkenankan memarkirkan kendaraan di badan jalan. Jajaran Polresta dan Dishub akan melakukan sosialisasi selama satu bulan ke depan, serta dilakukan tindakan bagi pelanggar.

"Sosilisasi terkait e-tilang di Jalan Jenderal Sudirman ini akan dibantu menggunakan announcer dari Dishub. Kami harap masyarakat bisa mematuhinya, mengingat Balikpapan akan menjadi penyangga ibu kota negara baru, jadi kita harap bisa lebih disiplin dan penerapan e-tilang bisa berjalan baik," harapnya.

Terdapat tiga tahapan sebelum peraturan itu diterapkan. Pertama ialah tahap sosialisasi yang dilakukan 4-15 Maret. Lalu tahap peneguran 16-31 Maret. Barulah kemudian masuk penindakan 1 April hingga seterusnya.

"Area zona zero tolerance dari TL Balikpapan Permai (TL Beruang Madu) sampai dengan Lapangan Merdeka (simpang Jalan Kutai). Jadi, kami beritahukan kepada pimpinan, karyawan, pelanggan, perusahaan maupun pertokoan tidak parkir di badan jalan dan bisa memarkirkan kendaraan di tempat semestinya, atau di Gedung Parkir Klandasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menyebut, Balikpapan akan menjadi pilot project penerapan zona zero tolerance pelanggaran di Kaltim dalam waktu dekat. Ini berkaitan keamanan dan kelancaran lalu lintas. (lil/ms/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X