Dorong Korban Banjir Gugat Pemkot Bontang

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:24 WIB
TIDAK SERIUS: Anggota DPRD Bakhtiar Wakkang meminta korban banjir untuk menggugat Pemkot Bontang karena tidak menjalankan sepenuhnya rekomendasi pansus banjir.
TIDAK SERIUS: Anggota DPRD Bakhtiar Wakkang meminta korban banjir untuk menggugat Pemkot Bontang karena tidak menjalankan sepenuhnya rekomendasi pansus banjir.

Pansus Banjir DPRD telah memberikan 16 rekomendasi penanganan banjir kepada Pemkot Bontang.

 

BONTANG – Banjir yang terjadi beberapa terakhir memunculkan seruan untuk menggugat Pemkot Bontang ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau ada yang mau gugat, saya dukung. Karena wali kota tidak menjalankan seluruh rekomendasi kami,” ujar mantan ketua Pansus Banjir DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang.

Menurut dia, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Pasalnya, anggota dewan juga dilumpuhkan kewenangannya berdasar UU 23/2004. Tak hanya itu, ia mengajak anggota dewan lain untuk menggunakan hak interpelasi. Diketahui, DPRD memiliki hak tersebut untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Salah satu yang akan kami tanyakan ialah soal besaran APBD untuk penanganan banjir. Seperti kami usulkan yakni 10 persen,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Diketahui, Pansus Banjir DPRD telah memberikan 16 rekomendasi penanganan banjir kepada Pemkot Bontang. Poin rekomendasi pertama ialah menyusun kajian induk penanganan banjir. Hingga kini, DPRD belum mendapatkan salinan mengenai kajian ini.

“Saya tagih pemerintah, mana kajian induk yang direkomendasikan tim pansus dulu,” pintanya.

Pemkot juga harus melakukan normalisasi sungai, membentuk satgas penanganan banjir, melibatkan perusahaan dalam permasalahan ini, membuat payung hukum, penyediaan lahan untuk polder, pelebaran sungai menjadi 15 meter dengan kedalaman 4 meter.

Rekomendasi lainnya ialah perubahan Amdal Waduk Kanaan, penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai, setiap rumah wajib memiliki sumur resapan. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air, pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.

Bagi warga yang bermukim di sempadan sungai juga tidak diberikan fasilitas berupa air, listrik, dan akses jalan. DPRD juga mendorong pemkot untuk menggali potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. Dengan deadline penyelesaian selama tiga tahun, terhitung rekomendasi pansus keluar. Diketahui, rekomendasi ini ditelurkan pada 19 November 2018. Artinya tenggat waktu maksimal wajib rampung akhir tahun ini.

Tiar juga meminta untuk segera dibuatkan Perda Pemanfaatan dan Proteksi Rawa. Akibatnya lahan yang bisa digunakan kantong resapan air kini dijadikan permukiman. Solusi lainnya ialah meminta pemkot untuk segera membuat polder di beberapa titik.

“Rawa itu potensi untuk menampung air, sehingga ada tempat penampungan sementara ketika debit air tinggi sementara kondisi air laut sedang pasang,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Api-Api Andiga Mufti menyebut, ada 10 titik banjir pada Kamis (4/3), sekira pukul 09.00 Wita. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pattimura, Jalan Imam Bonjol, di area belakang kantor Kaltim Post Biro Bontang, Jalan Bulutangkis, dan area Bontang Permai. Ketinggian air hingga mencapai 30 sentimeter.

“Sudah banyak yang terendam ini. Tiga belas RT terkena dampak dari 42 RT di kelurahan kami,” pungkasnya. (*/ak/ind/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X