Dua Tahun Kabur, DPO Kasus Eskalator DPRD Bontang Ditangkap di Dalam Mobil Pajero

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:24 WIB
BEBERKAN KRONOLOGI: Kajari Bontang Dasplin (ketiga kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Bontang Hendri Sipayung (kanan) menerangkan kronologis penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus eskalator DPRD Bontang.
BEBERKAN KRONOLOGI: Kajari Bontang Dasplin (ketiga kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Bontang Hendri Sipayung (kanan) menerangkan kronologis penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus eskalator DPRD Bontang.

BONTANG – Setelah dua tahun kabur, terpidana kasus eskalator DPRD Bontang atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, menggandeng intelijen Kejari Tangerang, Kamis (4/3) pukul 19.15 WIB. Lokasinya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Intel Hendri Sipayung memaparkan, tim melakukan penangkapan setelah menghentikan mobil Pajero putih. Di dalamnya terdapat terpidana beserta istrinya. Rencananya keduanya terbang ke Denpasar, Bali melalui bandara tersebut.

“Jadi, sudah di-tracking Kejaksaan Agung. Meski saat dicek manifes penerbangan tidak ada nama terpidana tersebut. Begitu dating, langsung diikutin dan digerebek,” kata Hendri.

Dia belum bisa memastikan apakah terpidana mengubah identitas selama ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, terakhir terpidana berdomisili di Surabaya, Jatim. “Kami belum mendapatkan informasi selama kabur terpidana menjalani profesi apa,” ucapnya.

Saat ini tim eksekutor dari Kejari Bontang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjemput terpidana. Melalui penerbangan dari Bandara APT Pranoto pada Jumat (5/3) pukul 13.40 Wita. Ia belum bisa memastikan apakah dieksekusi di Jakarta atau ditahan di Lapas Bontang.

“Menunggu teknis lebih lanjut. Kami belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” tutur dia.

Sebelumnya, terpidana telah divonis pidana selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Berdasar amar putusan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smr tanggal 23 Mei 2018. Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Serta membayar uang pengganti senilai Rp 26.974.090.

Kemudian, JPU Kejari Bontang pada 28 Mei 2018 karena putusan pengadilan dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahan terhadap dengan nomor penetapan 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR. Tertanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari. Terhitung sejak 27 Juli sampai 25 Agustus 2018.

Masa penahanan habis, Pengadilan Tinggi Kaltim melakukan perpanjangan penahanan. Selama 60 hari terhitung sejak 26 Agustus sampai 24 Oktober 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan amar putusan kepada terpidana dengan pidana dan denda yang serupa. Hanya penambahan besaran uang pengganti menjadi Rp.95.902.398,10. Subsidair pidana penjara selama tiga bulan.

Upaya kasasi pun ditempuh tim JPU Kejari Bontang pada 24 Oktober 2018. Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan dengan nomor 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018. Selama 50 hari. Dimulai sejak 24 Oktober hingga 12 Desember 2018.

Tiga kali perpanjangan penahanan dilakukan, tetapi amar putusan kasasi tak kunjung turun. Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum nomor 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019. Tertanggal 12 April 2019. Baru 15 Juli 2019 JPU mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/PID.SUS/2019.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan. Wajib membayar denda Rp 50 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 95.902.398,10. Dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana selama tiga bulan. Berdasar putusan itu, jaksa pada Kejari Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut sebanyak tiga kali. Perinciannya, panggilan pertama pada 18 Juli 2019, panggilan kedua 23 Juli 2019, dan panggilan ketiga 29 Juli 2019.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X