Pemkab Surati Kementerian PUPR, Usul Alih Status Beberapa Jalan dan Jembatan

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:21 WIB
ALIH STATUS: Selain beberapa jalan, Pemkab Kukar mengusulkan alih status Jembatan Kartanegara dan Martadipura.
ALIH STATUS: Selain beberapa jalan, Pemkab Kukar mengusulkan alih status Jembatan Kartanegara dan Martadipura.

Berbagai upaya dilakukan Pemkab Kukar untuk melakukan percepatan pembangunan melalui optimalisasi APBD Kukar. Salah satunya dengan mengusulkan peningkatan status ruas jalan yang semula kewenangan Kukar menjadi kewenangan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.

 

TENGGARONG–Usulan tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 11 Januari lalu. Surat bernomor B-1010/ADBANG/BANGII/620/01/2021 tentang Permohonan Pengalihan Status Jalan dan Jembatan dari Barang Milik Daerah (BMD) Menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Lima ruas jalan yang diusulkan untuk pengalihan status jalan daerah di Tenggarong menjadi jalan negara, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan KH Akhmad Muksin, Jalan Diponegoro, dan Jalan AM Sangaji.

Ruas jalan tersebut semula tercatat sebagai aset tetap renovasi (ATR) milik Kukar. Surat yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah itu dilayangkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XII.

Kepala Dinas PU Kukar Muhammad Yamin mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan jika usulan juga menyesuaikan kondisi geografis jalan yang menjadi penghubung dan memiliki konektivitas menuju jalan milik provinsi dan nasional.

Selain itu, terdapat ruas jalan yang diusulkan peningkatan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Bupati Kukar Edi Damansyah juga melayangkan surat bernomor B-102/ADBANG/BANGII/620/01/2021 pada 12 Januari 2021.

Dalam surat tersebut, dijelaskan terdapat tiga ruas jalan kabupaten yang memiliki koneksi langsung ke jalan provinsi. Di antaranya, jalan dua jalur Tenggarong Seberang-Samarinda, Jalan akses Tenggarong-Loa Kulu, Loa Janan serta  Jalan Teluk Dalam (L2) menuju Desa Tanah Datar (Muara Badak.)

Juga terdapat tiga rencana jalan yang menghubungkan antar-kabupaten. Di antaranya, jalan Lamin Pulut-Lamin Telihan- Muara Jiwaq yang menghubungkan Kabupaten Kukar-Kubar. Selain itu, ada jalan penghubung Kukar-Kutim yang melintasi Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, dan Muara Bengkal.

Yang terakhir adalah akses jalan Kukar-Penajam Paser Utara (PPU) yang menghubungkan Desa Jonggon di Kecamatan Loa Kulu menuju Kecamatan Sepaku di PPU. “Ada juga Jembatan Kartanegara di Tenggarong dan Jembatan Martadipura di Kota Bangun masuk usulan. Selama ini pemeliharaan rutinnya juga harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi. Dia sepakat atas pengajuan pengalihan status jalan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bisa membuat Pemkab Kukar fokus terhadap pembuatan jalan baru di beberapa daerah yang masih terisolasi dan tidak terjangkau jalan darat.

“Intinya harus didukung itu. Semoga dipertimbangkan oleh Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat untuk disetujui,” kata Alif. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X