PROKAL.CO,
Berbagai upaya dilakukan Pemkab Kukar untuk melakukan percepatan pembangunan melalui optimalisasi APBD Kukar. Salah satunya dengan mengusulkan peningkatan status ruas jalan yang semula kewenangan Kukar menjadi kewenangan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.
TENGGARONG–Usulan tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 11 Januari lalu. Surat bernomor B-1010/ADBANG/BANGII/620/01/2021 tentang Permohonan Pengalihan Status Jalan dan Jembatan dari Barang Milik Daerah (BMD) Menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Lima ruas jalan yang diusulkan untuk pengalihan status jalan daerah di Tenggarong menjadi jalan negara, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan KH Akhmad Muksin, Jalan Diponegoro, dan Jalan AM Sangaji.
Ruas jalan tersebut semula tercatat sebagai aset tetap renovasi (ATR) milik Kukar. Surat yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah itu dilayangkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XII.
Kepala Dinas PU Kukar Muhammad Yamin mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan jika usulan juga menyesuaikan kondisi geografis jalan yang menjadi penghubung dan memiliki konektivitas menuju jalan milik provinsi dan nasional.