TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau Iswahyudi mengungkapkan, penyintas Covid-19 tetap bisa divaksin tapi harus menunggu tiga bulan setelah terpapar. Selain itu, penyintas akan dicek kondisi kesehatannya.
Dia mengungkapkan, vaksin ini untuk menambah kekebalan tubuh manusia. Tidak menutup kemungkinan, penyintas bisa kembali terpapar Covid-19. Karena itu, pemberian vaksin ini akan dilakukan untuk para penyintas. “Bisa, tapi ada selang waktunya,” jelasnya, pada Jumat (5/3).
Iswahyudi menambahkan, fungsi vaksin yakni melindungi lansia dari fatalitas bila terinfeksi Covid-19. Namun, kata dia, vaksinasi Covid-19 tidak bisa melindungi lansia dari penularannya. "Mereka bisa tertular virusnya, cuma begitu masuk ke tubuh tidak menjadi kasus yang berat. Itulah fungsi vaksinasi dan memang menjadi prioritas," ucap dia.
Selain penyintas, ucap Iswahyudi, vaksin ini juga bisa untuk pasien di atas 60 tahun. Hal ini karena izin penggunaan vaksin Sinovac untuk lansia dikeluarkan pada 5 Februari 2021. Penerbitan ini dilakukan setelah mendapat data hasil uji klinik fase 1 dan 2 vaksin Sinovac untuk lansia di China serta uji klinik fase 3 di Brazil.
“Menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberi penggunaan vaksin yang tersedia yakni CoronaVac, prioritas untuk diberikan kepada kelompok lansia," katanya.
Iswahyudi mengatakan, pemberian vaksin kepada lansia harus melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Sebab, umumnya lansia memiliki comorbid atau penyakit penyerta yang berisiko tinggi saat menerima vaksin.
"Mengingat populasi lansia merupakan populasi berisiko tinggi, pemberian vaksin ini juga harus dilakukan secara hati-hati," tandasnya. (hmd/ind/k16)