Penyintas Masih Bisa Divaksin, Tunggu Tiga Bulan, Perlu Cek Kesehatan Khusus

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:14 WIB
PENTING: Vaksinasi dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona.
PENTING: Vaksinasi dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona.

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau Iswahyudi mengungkapkan, penyintas Covid-19 tetap bisa divaksin tapi harus menunggu tiga bulan setelah terpapar. Selain itu, penyintas akan dicek kondisi kesehatannya.

Dia mengungkapkan, vaksin ini untuk menambah kekebalan tubuh manusia. Tidak menutup kemungkinan, penyintas bisa kembali terpapar Covid-19. Karena itu, pemberian vaksin ini akan dilakukan untuk para penyintas. “Bisa, tapi ada selang waktunya,” jelasnya, pada Jumat (5/3).

Iswahyudi menambahkan, fungsi vaksin yakni melindungi lansia dari fatalitas bila terinfeksi Covid-19. Namun, kata dia, vaksinasi Covid-19 tidak bisa melindungi lansia dari penularannya. "Mereka bisa tertular virusnya, cuma begitu masuk ke tubuh tidak menjadi kasus yang berat. Itulah fungsi vaksinasi dan memang menjadi prioritas," ucap dia.

Selain penyintas, ucap Iswahyudi, vaksin ini juga bisa untuk pasien di atas 60 tahun. Hal ini karena izin penggunaan vaksin Sinovac untuk lansia dikeluarkan pada 5 Februari 2021. Penerbitan ini dilakukan setelah mendapat data hasil uji klinik fase 1 dan 2 vaksin Sinovac untuk lansia di China serta uji klinik fase 3 di Brazil.

“Menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberi penggunaan vaksin yang tersedia yakni CoronaVac, prioritas untuk diberikan kepada kelompok lansia," katanya.

Iswahyudi mengatakan, pemberian vaksin kepada lansia harus melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Sebab, umumnya lansia memiliki comorbid atau penyakit penyerta yang berisiko tinggi saat menerima vaksin.

"Mengingat populasi lansia merupakan populasi berisiko tinggi, pemberian vaksin ini juga harus dilakukan secara hati-hati," tandasnya. (hmd/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X