PROKAL.CO,
Bambang Iswanto
Dosen Institut Agama Islam Negeri Samarinda
BELUM seumur jagung, baru sebulan ditandatangani, kebijakan menyangkut “legalisasi” minuman keras (miras) akhirnya dicabut. Langkah tepat diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan setelah banyak mendapat masukan dari organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Entah apa yang merasuki para penyusun aturan yang membuka kembali investasi miras di Indonesia. Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2007 yang melahirkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016, investasi minuman keras yang mengandung alkohol ditempatkan dalam klasifikasi bidang usaha tertutup.