Barang Bukti yang Disita dari Perkara Pungli Komura, Tunggu Fatwa, Baru Kembalikan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:52 WIB
Barang bukti kasus dugaan pungli Komura yang sempat dipamerkan sewaktu kasus itu bergulir. Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno dinyatakan bebas selepas peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) disetujui medio April 2020.
Barang bukti kasus dugaan pungli Komura yang sempat dipamerkan sewaktu kasus itu bergulir. Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno dinyatakan bebas selepas peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) disetujui medio April 2020.

SAMARINDA–Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berakhir dengan manis bagi dua pentolan Komura, Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno. Keduanya dinyatakan bebas selepas peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) disetujui medio April 2020. Perkara sudah berakhir, Korps Adhyaksa Kota Tepian masih punya pekerjaan besar dalam perkara itu.

Yakni mengembalikan barang bukti yang sempat disita ketika perkara ini bergulir di meja hijau. Salinan PK baru diterima dari MA awal 2021. Inventarisasi bukti yang dikembalikan tengah ditempuh Kejari Samarinda, namun pengembalian itu terganjal lantaran adanya perbedaan barang bukti yang terdaftar di kasasi dan PK. “Hasil inventarisasi Kejari Samarinda memang ada perbedaan. Ada barang bukti yang tercatat di kasasi tapi tak tercatat di putusan PK,” ucap Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Senin (1/3).

Perbedaan itu jelas membuat kejaksaan tak bisa asal mengembalikan. Opsi satu-satunya, kejaksaan akan meminta fatwa ke MA atas perbedaan data barang bukti yang harus dikembalikan. Sejauh ini, lanjut Deden, memang barang bukti tersebut belum dikembalikan. Lantaran memastikan status barang yang menjadi bukti dalam kasus itu. Menurut dia, ada bukti yang tak tercatat dalam putusan kasasi namun tak tercantum di putusan PK tersebut.

“Kami tengah minta fatwa MA untuk memastikannya. Berpedoman ke putusan PK atau kasasi. Kalau berpedoman PK, lalu bukti yang tak tercantum seperti apa statusnya. Ini juga kami tanyakan,” singkatnya.

Informasi awal yang dihimpun media ini, bukti yang disita ketika perkara ini menggegerkan publik Maret 2017, terdapat ratusan dokumen dan barang bergerak. Seperti mobil mewah dan motor yang disita. Selain itu beberapa rumah dan tanah serta deposito di tiga bank sekitar Rp 200 miliar atas nama Komura.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat ketika Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri menyingkap adanya praktik megapungli yang ditaksir sekitar Rp 6 miliar dari tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura di TPK Palaran, medio Maret 2017. Jafar Abdul Gaffar selaku ketua Komura dicokok bersama sekretarisnya, Dwi Hari Winarno. Kasus diusut dan bergulir di PN Samarinda pada 15 Agustus 2017. Gaffar dan Dwi didakwa melakukan pemerasan dengan ancaman Pasal 368 Ayat 1 KUHP serta pencucian uang Pasal 3 UU 8/2010.

Persidangan bergulir 21 kali dengan putusan vrijspraak atau bebas dari hakim yang diketuai Joni Kondolele bersama R Yoes Hartyarso dan Edy Toto Purba empat bulan berselang atau pada 21 Desember 2017. Kala itu, majelis hakim menilai penentuan besaran tarif bongkar muat TKBM Komura merupakan hasil musyawarah dengan pengelola TPK Palaran. Sehingga, dinilai majelis, bukan sebagai sebuah ancaman pemerasan atau pungli seperti yang disangkakan jaksa.

Dengan demikian, tuntutan selama 15 tahun pidana penjara dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 4 bulan kurungan pidana yang diajukan jaksa mental. Tak terima, Korps Adhyaksa Kota Tepian berkoordinasi dengan Kejati Kaltim dan Kejagung untuk merumuskan pengajuan kasasi atas vonis tersebut. Memori kasasi dilayangkan ke MA pada 2 Januari 2018. Sesampainya di Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar bersama Suhadi dan Salman Luthan ditunjuk jadi algojo perkara ini.

Tangan dingin Artidjo mengubah segalanya. Mantan Ketua Muda Kamar Pidana MA itu menganulir putusan yang diberikan peradilan tingkat I Samarinda pada 19 April 2018. Artidjo menyulih rupa vonis bebas menjadi putusan selama 12 tahun pidana penjara dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan untuk Gaffar dan Dwi.

Berbekal “surat” dari Artidjo itu, kejaksaan mengeksekusi keduanya ke Lapas Klas IIA Sudirman, Samarinda, tiga bulan berselang setelah petikan putusan kasasi diterima kedua pihak. Berselang waktu, Gaffar memilih mengajukan PK pada 30 Oktober 2019 dan Dwi Hari Winarno pun menyusul memilih langkah hukum luar biasa ini pada 26 Desember 2019.

Ketika PK bersidang di PN Samarinda, tim kuasa hukum Gaffar yang digawangi Neshawati Arsyad, Sutriyono, Kiky Saepudin, dan Amirul Mu`minin menghadirkan ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof Mudzakir. Saat itu, Mudzakir menilai pasal yang disangkakan merupakan pasal berlapis. Yakni pemerasan dan pencucian uang. Khusus pencucian uang, menurut dia, tak bisa berdiri sendiri harus ada pidana lain yang menopangnya. Nah, dari kasus ini pemerasan jadi penopang untuk membuktikan adanya pencucian uang.

Namun, putusan kasasi menurut dia, meniadakan pasal pemerasan hanya mengikat lewat sangkaan pencucian uang. “Ini jelas tak bisa, perlu dibuktikan dulu dari mana asal mula dan cara mendapatkannya baru bisa disangka pencucian uang,” tuturnya kala itu. Hasil persidangan PK diteruskan ke MA untuk diputuskan. Di MA, PK yang diajukan Gaffar dan Dwi dipegang hakim agung Andi Samsan Nganro dan apa yang dituntut keduanya dikabulkan sepenuhnya dengan putusan bebas dari segala sangkaan. (ryu/riz/k8)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X