Persoalan money politics tampak mendominasi keterangan saksi di sejumlah sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Yang terbaru adalah keterangan saksi di sengketa PHP Tasikmalaya kemarin (4/3).
Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz. Pemohon mendatangkan tiga saksi. Saksi pertama, Saniah, menceritakan terjadinya serangan fajar di lingkungan RT 01, RW 004, Desa Bojong Sari. Aksi itu dilakukan ketua RT pada pukul 05.00 WIB di hari pemungutan suara. ’’Pak RT ngasih duit Rp 25 ribu buat satu orang,’’ ujarnya kepada hakim MK.
Sebagai imbalannya, Saniah diminta mencoblos petahana, Ade Sugianto yang berpasangan dengan Cecep Nurul. Tidak hanya dia, Saniah menyebut beberapa tetangganya juga kena serangan fajar.
Sementara itu, salah seorang RT di Desa Sukasenang, Susila Firdaus, menuturkan terjadinya peristiwa penyalahgunaan kebijakan. Kasus tersebut terjadi dalam pembagian dana siaga Covid-19.
Dalam pembagian dana masing-masing Rp 500 ribu itu, Firdaus mengaku diminta mendukung petahana oleh aparat desa. ’’Pak Sekdes menekankan tolong bantu Pak Camat untuk membantu Pak Ade (petahana),’’ ujarnya. Firdaus mendapat tiga kali pembagian dana pada September, Oktober, dan November 2020.
Sementara itu, saksi ketiga adalah Mutakin. Tokoh masyarakat tersebut menceritakan adanya pertemuan yang dimobilisasi aparat Desa Setia Wangi. Dalam pertemuan di balai desa itu, camat meminta masyarakat membantu pemenangan petahana. ’’Pak Camat dalam acara itu bilang, tolong dukung paslon nomor urut 2 untuk kenang-kenangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pemohon juga menghadirkan Topo Santoso sebagai ahli. Pakar hukum pidana pemilu tersebut menyoroti tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu yang mendiskualifikasi petahana. ’’Bawaslu melakukan persidangan dan membuat putusan yang wajib dijalankan oleh KPU,” tegas Topo.
Saksi ahli KPU Tasikmalaya Nur Hidayat Sardini berbeda pendapat. Dia menilai, rekomendasi itu tidak mengikat. ’’Berbeda dengan putusan yang wajib dilaksanakan,’’ ujarnya. Yang wajib dilakukan KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Hasil dari tindak lanjut KPU menyimpulkan bahwa rekomendasi itu tidak perlu dijalankan.
Sementara itu, saksi pihak terkait Kusnanto selaku camat Singaparna menjelaskan soal dugaan penyalahgunaan APBD melalui dana Covid-19. Dia menerangkan, dana tersebut bukan untuk pribadi, tetapi untuk keperluan gugus tugas.
Dia menegaskan, dalam pembagian dana RT siaga, tidak terjadi muatan politis. ’’Tidak ada pesan mendukung pasangan,’’ ujarnya. Saksi lainnya, Sekda Tasikmalaya Mohamad Zen, juga menegaskan bahwa desain APBD tidak digunakan untuk pemenangan. Sebab, hal itu sudah sejalan dengan peraturan Mendagri terkait pengalokasian dana APBD. (far/c6/bay)