JPU Tuntut Djoko Tjandra Empat Tahun Penjara

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:18 WIB
Djoko Chandra (kanan)
Djoko Chandra (kanan)

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) sudah menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (4/3). Terpidana kasus cessie Bank Bali itu dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap terhadap penyelenggara negara untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Penyelenggara negara yang dimaksud JPU tidak lain adalah Pinangki Sirna Malasari yang juga mantan jaksa. ”Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Zulkifli. ”Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” lanjutnya. Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU tegas menyatakan bahwa pria yang dikenal dengan sebutan Djoko Tjandra itu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal itu pula yang menjadi alasan pemberat bagi Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara. ”Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa,” terang Zulkifli.

Meski berulang menyangkal perbuatannya, JPU menilai Djoko Tjandra sopan selam menjalani sidang. Selain menyampaikan tuntutan, kemarin JPU juga menyampaikan tanggapan atas permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang menyeretnya. JPU menilai permohonan itu tidak dapat diterima lantaran Djoko Tjandra adalah pelaku utama dalam kasus itu. ”Sehingga permohonan terdakwa untuk jadi justice collaborator selayaknya tidak diterima,” kata Jaksa.

Peran Djoko Tjandra sebagai pelaku utama, lanjutnya, sudah terungkap dalam fakta persidangan. Di antaranya Djoko Tjandra sebagai pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap USD 500 ribu kepada Pinangki. ”Yang diberikan melalui Heriyadi Anggakusuma dan Andi Irfan Jaya kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri dan jaksa pada Kejagung,” bebernya.

Tidak hanya itu, jaka membeber juga peran Djoko Tjandra yang sudah dibuka dalam persidangan lain. Yakni sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara di institusi Polri. Yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo. Total kata jaksa, SGD 200 ribu dan USD 370 ribu diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy Sumardi. ”Dan sebesar seratus ribu dollar Amerika Serikat yang diserahkan melalui Tommy Sumardi kepada Prasetijo,” jelas dia.

Lebih dari itu, jaksa menyatakan bahwa Djoko Tjandra bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah merancang permufakatan jahat untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA. ”DST (Djoko Tjandra, Red) juga telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberikan hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA,” jelasnya. Fakta-fakta itu dinilai jaksa sudah menunjukkan peran Djoko Tjandra sebagai pelaku utama. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X