Rizal Effendi Sampaikan SPT Tahunan secara Daring

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:14 WIB

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah menunaikan salah satu kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2020 secara online melalui e-Filing.

Orang nomor satu di Kota Beriman ini menilai sistem laporan SPT PPh saat ini sangat gampang. Terlebih lagi dalam penyampaian itu telah memiliki dua jalur. Baik secara online maupun manual. “Mungkin jika bertemu dengan petugasnya lebih nyaman, silakan melaporkan secara manual,” ujarnya saat audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Max Darmawan di Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Balikpapan, Kamis (4/3).

Namun mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19, ada baiknya dilakukan secara online. Karena jauh lebih aman dan mudah. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot dan masyarakat Balikpapan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara daring melalui e-Filing.

"Untuk masyarakat, seperti yang disampaikan pak Kakanwil DJP Kaltimtara dalam audensi lebih cepat melaporkan, lebih bagus. Baik itu pajak perorangan (pribadi) atau badan usaha. Walaupun untuk badan usaha masih diberi kelonggaran hingga akhir April 2021, namun jika dilakukan secepatnya lebih bagus. Agar arus datanya lebih lancar. Dan ini juga merupakan kewajiban warga Indonesia, termasuk warga Balikpapan," tambah Rizal.

Max Darmawan mengungkapkan, penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar 92,75 persen dari target. Atau sebesar Rp 17,09 triliun dari target 18,43 triliun. Dengan rincian PPh Pasal 21 mencapai 99,51 persen, PPh Pasal 25 - 29 Badan dengan capaian 75,39 persen dan PPN dalam negeri dengan capaian 85,40 persen.

"Penyumbang terbesar penerimaan pajak berasal dari sektor pertambangan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi serta industri pengolahan," kata Darmawan.

Dirinya juga menyampaikan, selain wali kota Balikpapan, Gubernur Kaltim juga telah melaporkan SPT PPh orang pribadi e-Filing hingga Kakanwil BPN Kaltim. Dia pun mengajak seluruh masyarakat di Kaltim dan Kaltara untuk menyampaikan SPT tahunannya. Jangan menunggu akhir Maret 2021, dikhawatirkan banyaknya WP yang melaporkan akan membuat arus datanya padat.

"Menyampaikan SPT adalah salah satu bukti kontribusi masyarakat Kaltim dan Kaltara pada proses pembangunan negara. Melalui pungutan wajib pajak kepada negara akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Alhamdulillah, Pak Wali Kota Balikpapan sudah mencontohkannya untuk kita semua. Kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Balikpapan," pungkasnya. (ami/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB
X