PENAJAM- Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU mencatatkan sebanyak empat kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Januari hingga awal Maret 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan DP3AP2KB PPU Achmad Fitriady. Dia merincikan, korbannya pun ada yang masih balita. Yakni 2,5 tahun dan 5 tahun. Selain itu, ada pula korban yang berusia 15 tahun dan 16 tahun.
“Kami telah memberikan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual,” kata dia, kemarin (4/3).
Fitriady menyebut, khusus untuk kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah berusia 2,5 tahun merupakan warga Kutai Kartanegara (Kukar) di Kecamatan Babulu. Sehingga belum lama ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.
“Sudah kami serahterimakan warga Kukar yang alami pelecehan seksual tersebut yang kejadiannya di Kecamatan Babulu pada Januari lalu,” ucap dia.
Mantan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Kampung Baru di Kecamatan Penajam ini mengatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi kemungkinan karena faktor orangtua. Sehingga pihaknya menilai perlu edukasi untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya keterlibatan orang tua untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini.
“Peran penting itu ada di lingkungan keluarga. Terutama mengenai pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak,” sebutnya.
Magister hukum Universitas Balikpapan (Uniba) itu menerangkan, jumlah pelecehan dan kekerasan seksual di PPU pada 2019 sebanyak 35 kasus. Dan pada 2020 mencapai 25 kasus. Dari jumlah tersebut, pelakuknya masih didominasi dari lingkungan keluarga. “Persentasenya mencapai hingga 60 persen,” tutupnya. (kip/rdh)