Update Regulasi, Urus IUIPHHK Kini Bisa Online

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:06 WIB

TANA PASER – mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terus berubah regulasinya seiring perkembangan zaman. Para pelaku usaha di bidang ini harus mengikuti aturan terkini yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aturan pendukung di tingkat daerah.

UPTD Dinas Kehutanan Kaltim melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo pun memanggil para pelaku usaha ini dalam acara sosialisasi dan koordinasi, agar usaha mereka ke depannya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Khususnya dalam administrasi perizinan pengolahan dan pengangkutan kayu. Turut hadir narasumber dari Dinas Kehutanan Kaltim, Arnoldus dan dari BPHP Wilayah XI Samarinda, Kukuh dan Herry.

“Dulunya proses penatausahaan hasil hutan kayu masih manual, kini pelaku usaha bisa melakukan sendiri melalui sistem aplikasi online untuk beberapa urusan,” kata Kepala UPTD KPHP Kendilo Muhammad Hijrafie di Aula kantor KPHP Kendilo, Kamis (4/3).

Hijrafie menyebut, kini sektor kehutanan berbasis hasil kayu cenderung berkurang. Daya saingnya tiap tahun terus melemah dan kegiatan industrinya terbatas. Ditambah lagi tekanan terkait isu lingkungan. Kontribusinya pun di dalam pertumbuhan ekonomi kalah bersaing dengan sektor pertanian lainnya.

Kehutanan yang dulunya mengandalkan produk kayu gergaji dan kayu lapis, kini semakin berkurang. Termasuk di industri pulp dan kertas. Namun, kini paradigma industri kehutanan sudah berkembang, potensi hasil hutan bisa digunakan untuk bahan baku minyak atsiri, suplemen makanan, hingga untuk energi dan bahan bakar. Diharapkan para pengusaha kayu harus bersiap menghadapi kondisi ini.

“Kita juga menginginkan adanya perbaikan penatausahaan untuk hasil hutan kayu ini,” tutur Hijrafie. Termasuk penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan lain yang masuk ke daerah.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser Najaluddin mengungkapkan, kini seluruh perizinan baik itu kewenangan daerah, provinsi sampai pusat, terintegrasi di online single submission (OSS). Namun untuk IUIPHHK, ada di tingkat provinsi dan UPT Kementerian LHK. Daerah hanya terkait urusan izin lokasi dan izin lingkungan jika diperlukan.

“Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) suatu usaha apa pun kewenangannya di daerah,” tutur Najaluddin. (jib/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X