BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan UU 11 2020 Tentang Cipta Kerja

- Kamis, 4 Maret 2021 | 19:34 WIB
Muhyiddin (kiri) dan Arif Z (tiga kanan) dan Suroto (ketiga kanan) bersama peserta lainnya saat diskusi.
Muhyiddin (kiri) dan Arif Z (tiga kanan) dan Suroto (ketiga kanan) bersama peserta lainnya saat diskusi.

SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gelar  diskusi dengan stakeholder pesrta jaminan sosial ketenagerjaan. Acara yang diselenggarakan di Harris Hotel, Jalan Untung Suropati, Samarinda tersebut terkait peraturan pemerintah turunan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Kamis (4/3).

"Kegiatan ini tujuannya untuk menyosialisasikan lebih awal mengenai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sembari menunggu petunjuk tekninya dari Pusat," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Arif Zahari. 

Kegiatan yang dihadiri Apindo Kaltim, Dewan Pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Serikat pekerja dan serikat buruh di Kaltim ini harapnnya dapat memahami peraturan pemerintah turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun berkenaan dengan JKP ini jelas Arif Zahari, telah dipraktekkan diberbagai negara dengan tiga komponen yakni uang tunai, Akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

"Adapun manfaat yang diberikan sebanyak enam bulan. Tiga bulan pertama sebesar  45 persen, dan 3 bulan berikutnya 25 persen. Harapannya Permenaker segerah terbit biar bisa dipahami secara lebih detail baik syarat, pelaksanaanya dan lain-lain oleh seluruh stakeholder," harapnnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Muhyiddin DJ menyebut, diskusi bersama mitra ini tujuannya untuk lebih awal memperkenalkan  turunan UU Nomor 11 tahun 2020. Sembari menunggu juknisnya kata dia, hal ini harus dipahami dulu oleh elemen tripartit yakni serikat pekeja/buruh, Pengusaha (Apindo) dan pemerintah sendiri khusunya yg tergabung dalam elemen dewan pengupahan. Dengan demikian nantinya, proses sosialisasi bisa berjalan dengan efektif kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ke depannya seluruh stakeholder akan terus kami libatkan dalam implementasi program ini. Perihal Waktunya, kami masih menunggu kapan akan diberlakukan. Jika semua sudah rampung, harapannya ini bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto, menyabut baik adanya diskusi antara BPJS Ketenagakerjaan, Apindo Kaltim, Dewan Pengupahan, Serikat pekerja dan setikat buruh di Kaltim. Segala aspirasi kata dia, akan ditampung sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

"Dengan adanya pertemuan ini harapannya tingkat kepatuhan meningkat baik ketaatan terhadap program maupun yang lainnya," tutupnya. (*/dir)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X