JAKARTA– Sedikit demi sedikit pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji 2021. Terbaru negara yang dipimpin Raja Salman itu mengumumkan jamaah haji musim 2021 wajib sudah divaksin Covid-19.
Dalam pengumuman tersebut, belum ada ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa digunakan oleh jamaah haji. Tetapi sampai saat ini pemerintah Arab Saudi baru menyetujui penggunaan tiga vaksin Covid-19. Yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca. Program vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi digulirkan sejak 17 Desember 2020 lalu. Saat itu Raja Salman disuntik menggunakan vaksin Pfizer.
Keputusan pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah haji untuk divaksin Covid-19 terlebih dahulu disampaikan surat kabar Okaz pada Rabu (3/3) kemarin. Berita di surat kabar Okaz itu merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Saudi kini mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi jamaah haji 2021.
Dengan ketentuan tersebut maka hanya individu yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji tahun ini. Secara rinci bunyi surat edarannya adalah vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk Arab Saudi.
Sementara itu dilansir dari Arab News, Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyampaikan petugas pada musim haji 2021 wajib mendapatkan vaksin Covid-19. ’’Anda (petugas haji, Red) wajib mempersiapkan sejak dini mengambankan tenaga yang dibutuhkan untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan di Makkah dan Madinah. Serta (menjaga, Red) pintu masuk jamaah haji untuk musim haji 2021,’’ katanya Rabu (3/3) kemarin.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali membenarkan informasi tersebut. ’’Untuk petugas kesehatan yang akan berpartisipasi pada musim haji 2021 memang harus divaksin (Covid-19, Red),’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin. Namun Endang menuturkan belum ada notifikasi resmi dari Arab Saudi untuk petugas kesehatan haji dari luar atau negara pengirim jamaah.
Selain itu Endang menuturkan keluarnya kebijakan perhajian terbaru itu belum menjadi jaminan keran pengiriman jamaah dari luar Saudi dibuka musim ini. Dia mengatakan Saudi sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi apakan membuka kedatangan jamaah haji dari luar negaranya.
Seperti diketahui Indonesia masuk dalam daftar 20 negara yang untuk sementara tidak bisa masuk Saudi. Negara lainnya yang masuk dalam daftar itu antara lain Amerika Serikat, Argentina, Pakistan, India, dan Afrika Selatan. Kebijakan ini yang membuat pengiriman jamaah umrah dari Indonesia berhenti sementara. Padahal sebelumnya pengiriman jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19 sempat berjalan dengan protokol yang ketat.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman juga mengatakan kebijakan kewajiban vaksinasi itu belum jaminan tahun ini bakal ada penyelenggaraan haji tahun ini. ’’Ya bisa jadi (ini pertanda ada penyelenggaraan haji 2021, Red). Tetapi juga bisa tidak,’’ katanya. Dia mengatakan kegiatan vaksinasi untuk calon jamaah adalah kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oman menegaskan sampai saat ini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Saudi. Apakah mereka membuka kedatangan jamaah dari luar Saudi atau tidak seperti tahun lalu. Meskipun begitu guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan Kemenag tetap menjalankan program mitigasi haji. Ini untuk antisipasi jika tahun ini mereka bisa mengirim jamaah haji.
Diantara mitigasinya adalah Kemenag meminta seluruh calon jamaah haji (calhaj) berhak lunas biaya haji 2020 untuk mengumpulkan paspor. Pengumpulan paspor ini dilakukan sampai 15 Maret depan. Kemudian bagi calhaj yang paspornya sudah mati untuk segera mengurus paspor baru. Ketentuannya masa aktif paspor untuk haji 2020 maksimal sampai 14 Januari 2022.
Data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan per Desember 2020 ada 1.637 orang calhaj reguler membatalkan hajinya. Kemudian ada 398 calhaj khusus yang ikut melakukan pembatalan. (wan)