KPK Usut Suap Pajak Puluhan Miliar

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:21 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut indikasi suap di sektor pajak. Tidak tanggung-tanggung, nilai suap diduga mencapai puluhan miliar. Kasus itu ditengarai melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan sebagai penerima suap dan sejumlah bos perusahaan besar sebagai pemberi suap.

Namun, hingga kemarin (3/3) KPK belum merilis siapa saja tersangka dalam perkara itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa perkara dugaan suap pajak sudah naik ke penyidikan. Namun, para tersangka belum diumumkan lantaran pihaknya masih terus mencari alat bukti. "Sehingga nanti buktinya cukup kuat, kita tetapkan tersangka langsung kita tahan orangnya," ujarnya.

Alex - sapaan Alexander Marwata - mengatakan penetapan tersangka di lembaganya tidak lagi seperti dulu. Yakni mengumumkan tersangka ketika perkara naik ke penyidikan. Nah, KPK yang sekarang, kata Alex, mengumumkan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan. "Jadi proses (penyidikan, Red) berikutnya cepat," papar komisioner KPK 2 periode tersebut.

Alex menjelaskan penyidik saat ini masih bekerja. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi penggeledahan adalah kantor Ditjen Pajak di Jakarta. “Biarkan teman-teman penyidik sekarang bekerja, sehingga buktinya cukup kuat nanti,” ungkap mantan hakim ad hoc itu.

Alex menyebut modus suap kali ini tidak jauh beda dengan kasus-kasus di sektor pajak pada umumnya. Yakni, petugas pajak menerima hadiah dari pihak wajib pajak (WP) agar tagihan pajak satu perusahaan atau entitas menjadi rendah. “Ketika menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus suap terkait pajak paling populer adalah yang menjerat petugas Ditjen Pajak Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan atau yang dikenal dengan nama Gayus Tambunan. Gayus ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengendus rekening gendut milik Gayus. Pada Januari 2011, Gayus divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk perkara korupsi pajak yang menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Alex menambahkan dalam perkara suap pajak kali ini pihaknya mengendus adanya transaksi suap mencapai puluhan miliar. Duit itu diduga diberikan kepada tim pemeriksa pajak agar wajib pajak membayar pajak rendah. “Supaya WP (wajib pajak) bayar pajaknya rendah, menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” ujarnya.

Sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait dengan perkara tersebut. Pihak Kemenkeu, kata Alex, bertugas menghitung secara benar berapa pajak yang mestinya dibayarkan oleh WP. “Kalau benar ada kekurangan pajak dendanya kan 200 persen,” tuturnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak akan mentoleransi segala bentuk praktik koruptif dan pelanggaran kode etek di instansi yang dipimpinnya. Ani menyebut, dugaan suap yang dilakukan pegawai DJP adalah sebuah pengkhianatan.

Saat ini, pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal itu bertujuan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi.

DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait kasus tersebut. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,’’ tuturnya, kemarin (3/3).

Bendahara negara itu juga telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya. Perbaikan tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugas di jajaran Kemenkeu juga diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. ‘’Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,’’ tegas Menkeu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X