BALIKPAPAN- Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 442 gram. Satu pelaku diamankan dan telah ditetapkan tersangka.
Ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Rabu (3/3) pagi di markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
“Setelah ada informasi kami lidik hingga tersangka diamankan di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Rino Eko. Tepatnya di Desa Sebaya, Kecamatan Sebulu pada 23 Februari 2021 lalu. Kala itu, tersangka Randi alias Andi mengendarai sepeda motor.
“Kami temukan sabu di bawah jok motornya,” tambah mantan Kapolres Kutai Timur itu. Dari pemeriksaan, dia menyebut inisial AS warga Samarinda. “AS kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO),” tegas Rino Eko.
Jika dikonversikan, hasil tangkapan ini diprediksi berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat Kaltim dari bahaya narkoba. “Bisa selamatkan sebanyak 2.210 jiwa di Kaltim dari bahaya narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsPasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (aim/ms/k15)