KKP Bidik Investasi Rp 29 T

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:04 WIB

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Itu bakal menjadi aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sekaligus solusi regulasi tumpang-tindih yang menghambat investasi di bidang kelautan dan perikanan.

”Saya optimistis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di kantornya (3/3).

Regulasi tersebut, lanjut dia, mengatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, pemanfaatan ruang laut. Dalam PP itu ada kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Misalnya, tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga.

Kedua, aturan yang berkaitan dengan penataan ruang laut. PP itu menuntut terwujudnya keterpaduan, keserasian, serta keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Sementara itu, aturan ketiga berkaitan dengan pengaturan sektor perikanan tangkap.

”Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar pada berbagai kementerian dan instansi kini satu pintu, di KKP saja,” tegas Wahyu.

PP 27/2021 juga mengakomodasi jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK). Regulasi baru itu mewadahi perubahan paradigma penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. ”Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti melaporkan bahwa selama ini investasi asing alias PMA didominasi Tiongkok. Disusul Singapura, Thailand, India, dan Jepang.

Lima provinsi yang menjadi tujuan utama investasi adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Lampung, Maluku, dan Jawa Barat. ”Kita menargetkan investasi sektor kelautan dan perikanan selama 2020–2024 sebesar Rp 29,02 triliun,” tandasnya. (tih/c19/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X