Lelang Hotel Bahtera Diklaim Memenuhi Syarat

- Kamis, 4 Maret 2021 | 21:00 WIB
Kabar pailit yang berujung dilelangnya Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera terus bergulir. Hotel di bawah naungan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi itu kekeh melawan putusan.
Kabar pailit yang berujung dilelangnya Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera terus bergulir. Hotel di bawah naungan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi itu kekeh melawan putusan.

BALIKPAPAN-Kabar pailit yang berujung dilelangnya Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera terus bergulir. Hotel di bawah naungan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi itu kekeh melawan putusan. Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara menampik semua tuduhan yang dilayangkan ke pihaknya. Proses lelang hotel tersebut yang dianggap cacat hukum. BPD menyebut, semua prosedur dan ketentuan hukum telah sesuai.

Perwakilan PT BPD Kaltim Kaltara dari Departemen Hubungan Korporasi, Rusdianor menjelaskan, PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dengan Direktur Utama Yohanes Johny Wong adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara. Lanjut dia, Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera dijadikan jaminan fasilitas kredit. “Jadi telah diikat dengan hak tanggungan yang dipegang oleh PT BPD Kaltim Kaltara,” jelas Rusdianor, Rabu (3/3). Kata dia, PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN-Niaga Sby pada 3 Agustus 2020.

Pailitnya PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam proposal perdamaian pada 2 November 2020. “Ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, bapak Yohanes Johny Wong. Dan telah diberikan pengesahan/homologasi oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 16 November 2020,” bebernya. Soal lelang eksekusi hak tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera, PT BPD Kaltim Kaltara disebutnya telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Juga sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sampai dirilisnya penetapan jadwal lelang oleh KPKNL No. S-62/WKN-13/KNL.01/2021 pada 28 Januari 2021. “Termasuk melayangkan pemberitahuan sebelumnya kepada PT Hotel Bahtera Jaya Abadi mengenai konsekuensi dari lelang eksekusi Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera,” ujarnya. Bahkan sesuai proposal perdamaian pada 2 November 2020, yang ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Yohanes Johny Wong, pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi juga telah menyetujui lelang eksekusi oleh PT BPD Kaltim Kaltara terhadap Hotel Menara Bahtera, Hotel Adika Bahtera, maupun hak tanggungan lain.

“Perlu digarisbawahi lelang eksekusi hak tanggungan bukanlah didasarkan pada putusan perdamaian gugatan perdata Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan di mana Nancy Wong selaku penggugat,” tuturnya. Lelang eksekusi hak tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan adalah prosedur penyelesaian kredit. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan, dan amanat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 November 2020. Dimana mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan oleh Yohanes Johny Wong selaku direktur utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi.

“Yang diakui kewenangannya oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Sarabaya,” tegasnya lagi. Adapun gugatan perdata Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan yang diajukan oleh Nancy Wong adalah terkait sengketa pemblokiran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera. Dalam proses mediasi, telah tercapai kesepakatan perdamaian yang juga telah dituangkan dalam akta perdamaian. “Pada pokoknya pihak penggugat (Nancy Wong) menyatakan mencabut gugatan dan bersepakat untuk tidak mengganggu lelang eksekusi yang telah dimohonkan oleh PT BPD Kaltim Kaltara,” jelasnya.

Terkait pemberitaan adanya pelanggaran terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, seharusnya aset Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika dikelola BPD dan bukannya dilelang. Menurut Rusdianor, adalah pemberitaan yang tidak benar. Dalam proposal perdamaian yang diajukan dan ditandatangani oleh Yohanes Johny Wong, telah jelas dicantumkan bahwa pihaknya menyerahkan kepada PT BPD Kaltim Kaltara untuk melakukan penjualan atau lelang berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan.

“Proposal perdamaian itu sendiri faktanya diajukan di hadapan para pemberi utang/kreditur PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dalam forum Rapat Pemungutan Suara Kreditur di hadapan hakim pengawas di ruang sidang pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya,” paparnya. Kemudian, pada 16 November 2020 ditanggapi oleh majelis hakim pemutus. Dengan putusan persetujuan pengesahan proposal perdamaian yang diajukan oleh Yohanes Johny Wong agar dapat dipatuhi serta dijalankan oleh para pihak.

“Isinya, mengadili, menyatakan secara sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada Senin tanggal 2 November 2020 yang dilakukan antara PT Hotel Bahtera Jaya Abadi (dalam pailit) dengan para kreditur; menghukum debitur pailit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi (dalam pailit) dan para krediturnya untuk menaati putusan perdamaian ini; menetapkan biaya perkara nihil,” kata Rusdianor membacakan salinan putusan.

Soal lelang eksekusi hak tanggungan di tengah kondisi pandemi Covid-19, disebut dia, tidak bertentangan dengan kebijakan menteri keuangan maupun kebijakan pemerintah lainnya. Sebab, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Termasuk dengan melampirkan hasil appraisal atau penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan tertanggal 13 Juli 2020. “Sehingga permohonannya dapat diterima dan diproses oleh lembaga yang berwenang yakni KPKNL,” ucapnya.

Terhadap laporan pidana pada kepolisian, baik yang sedang berjalan maupun akan dilakukan oleh pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi terhadap Nancy Wong, disebut Rusdianor, merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Ditegaskannya, PT BPD Kaltim Kaltara tidak akan turut campur. Sebab, kepentingan PT BPD Kaltim Kaltara hanya fokus pada penyelesaian fasilitas kredit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. “Terkait imbauan pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi agar semua pihak untuk tidak mengikuti proses lelang atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera sangat kami sayangkan,” ucapnya.

Dia menyebut, berdasar proposal perdamaian pada 2 November 2020, pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah menyetujui penjualan jaminan hak tanggungan oleh Bank Kaltim Kaltara (Kaltimtara). Serta berjanji untuk tidak merintangi dalam bentuk apapun segala pelaksanaan penjualan jaminan oleh Bankaltimtara. “Namun, mekanisme lelang telah berjalan. Kami yakin para pihak yang tertarik atau berkepentingan terhadap proses lelang tersebut akan lebih bijak dapat menyikapi imbauan tersebut,” tambahnya.

Rusdianor berharap, penjelasan PT BPD Kaltim Kaltara ini dapat memberikan gambaran kepada masyarakat luas tentang kasus yang sebenarnya. Yang didasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan. “Ini untuk menghindari narasi atau opini yang dapat merugikan kepentingan hukum PT BPD Kaltim Kaltara, khususnya terkait proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera,” sebutnya. Dikonfirmasi terpisah, Johny Wong melalui kuasa hukumnya Agus Amri menyebut, telah memasukkan gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Balikpapan. Surat gugatan lelang eksekusi hak tanggungan jaminan milik debitur PT Hotel Bahtera Jaya Abadi tersebut dilayangkan pada 26 Februari lalu dan telah resmi terdaftar pada 1 Maret 2021. “Gugatan kami sudah resmi terdaftar di PN Balikpapan. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” ucap Agus Amri.

Diwartakan sebelumnya, Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera yang beralamat di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, dilelang dengan nilai limit Rp 227,6 miliar. Nominal itu disayangkan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Sebab, lelang tidak didasarkan hasil appraisal satu tahun terakhir, melainkan di 2016. Sementara jika dihitung dengan nilai saat ini, tujuh bidang tanah dengan dua bangunan seharusnya memiliki nilai limit Rp 500 miliar. (rdh/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X