Sarkozy, Dari Penguasa Menjadi Terpidana, Dua Tahun Percobaan, Setahun Lagi Dipasangi Gelang Elektronik

- Rabu, 3 Maret 2021 | 14:13 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.

PARIS– Dari penguasa menjadi terpidana. Nasib itu dialami mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Pengadilan di Paris memutuskan dia bersalah atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Suami penyanyi dan mantan model Carla Bruni itu dihukum tiga tahun penjara. Sarkozy merupakan mantan presiden Prancis kedua setelah Jacques Chirac yang terjerat skandal korupsi.

Sarkozy tidak akan benar-benar berada di balik jeruji besi. Sebab, dua tahun hukumannya adalah percobaan. Yang setahun lagi bisa dihabiskan dengan menjadi tahanan rumah. Dia akan dipasangi gelang elektronik untuk mendeteksi keberadaannya.

Hakim menyatakan bahwa Sarkozy menjalin kesepakatan korupsi dengan mantan pengacaranya sekaligus temannya, Thierry Herzog. Tujuannya, meyakinkan hakim Gilbert Azibert agar membagikan informasi terkait dengan investigasi hukum. Pengadilan menuturkan, sebagai seorang presiden kala itu, Sarkozy seharusnya menjadi penjamin independensi hukum. Tapi, yang dilakukan justru sebaliknya. Itulah yang memberatkan hukumannya.

Jacqueline Laffont, pengacara Sarkozy, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Menurut dia, hukuman untuk Sarkozy terlalu berat, tidak berdasar, dan tidak tepat. ’’Mantan Presiden Sarkozy tetap tenang, tapi bertekad membuktikan bahwa dia tidak bersalah,’’terangnya seperti dikutip Agence France-Presse.

Sarkozy menjabat presiden Prancis pada periode 2007–2012. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu menjadi titik terendah karier politiknya.

Padahal, dia masih memiliki banyak penggemar. Para pendukungnya bahkan meminta dia maju dalam Pemilu 2022.

Pasca putusan, Sarkozy memilih meninggalkan pengadilan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada jurnalis yang menunggunya. Di dunia maya, sang istri, Carla Bruni, memberikan dukungan penuh. Bruni menyebut kasus tersebut sebagai perburuan penyihir yang tidak masuk akal.

’’Pertarungan masih berlangsung. Kebenaran akan muncul. #Ketidakadilan,’’ tulisnya di akun Instagram pribadi.

Kasus Sarkozy ini bermula dari rekaman percakapannya dengan pengacaranya, Herzog. Mereka ingin membantu hakim Gilbert Azibert mendapatkan pekerjaan yang dia inginkan di MonaKo. Sebagai imbalannya, hakim menyampaikan informasi tentang penyelidikan yudisial atas transaksi Sarkozy dengan ahli waris L'Oreal, Liliane Bettencourt. Saat itu dia dituduh telah menyerahkan amplop berisi uang tunai untuk pembiayaan kampanye Sarkozy.

Sarkozy akhirnya dibebaskan terkait dengan hubungannya dengan Bettencourt. Politikus 66 tahun itu mengatakan kepada pengadilan dalam persidangan terakhirnya bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan korupsi sedikit pun.

Mantan presiden itu dijadwalkan untuk menghadapi persidangan kedua pada 17 Maret nanti. Dia dituduh melakukan pengeluaran berlebihan dalam upaya pemilihan ulang yang gagal pada 2012. Dia juga didakwa atas tuduhan menerima jutaan euro dari diktator Libya Muammar Khadafi untuk kampanye pemilihan presiden pada 2007.

Mentor Sarkozy, Jacques Chirac, pada 2011 juga dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Dia tidak menghadiri persidangan karena sakit. Dia dinyatakan bersalah karena membuat pekerjaan palsu di balai kota saat masih menjadi wali kota Paris. Uang gaji untuk para pekerja yang tidak nyata itu digunakan untuk mendanai partainya. (sha/c14/ttg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X