PN Tanah Grogot Bakal Sidang Keliling

- Rabu, 3 Maret 2021 | 13:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot berencana meluncurkan program layanan Sidang Keliling, yang rencananya mulai dilaksanakan April nanti.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot berencana meluncurkan program layanan Sidang Keliling, yang rencananya mulai dilaksanakan April nanti.

TANA PASER – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot berencana meluncurkan program layanan Sidang Keliling, yang rencananya mulai dilaksanakan April nanti.

Pelayanan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh PN Tanah Grogot untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat

“Ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam cetak biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035. Yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan misi Mahkamah Agung yang salah satunya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,” kata Ketua PN Tanah Grogot Boedi Haryantho, Selasa (2/3).

Bakal diluncurkannya program ini kata Boedi, sebagai salah satu bentuk rasa syukur yang dipanjatkan kepada Allah SWT, atas amanah kepada PN Tanah Grogot yang berhasil meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 21 Desember 2020 lalu.

Saat ini, PN Tanah Grogot bersiap untuk melakukan kegiatan yang inovatif dalam rangka meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), sebagai tindak lanjut dari predikat WBK.

Fokus dari pelayanan sidang keliling ini lanjut Boedi adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan pengadilan yang membutuhkan produk pengadilan berupa penetapan perubahan/perbaikan kutipan akta kelahiran, oleh karena adanya kesalahan tulis redaksional dalam penerbitannya. Banyak masyarakat yang kerap berurusan ke pengadilan untuk perubahan akta ini.

“Alhamdulillah Pak Bupati dr Fahmi Fadli dan Bu Wakil Bupati Syarifah Masitah Assegaf saat berkunjung ke sini Senin lalu, sangat mendukung dan mengapresiasi program ini,” tutur Boedi.

Sebagai hasil tindak lanjut dari kunjungan kerja bupati dan wakil tersebut, maka akan dilakukan penandatanganan MoU dengan pihak Pemkab Paser dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paser, selaku instansi yang berkepentingan dengan diselenggarakannya pelayanan sidang keliling ini.

Adapun tujuan dilaksanakannya pelayanan sidang keliling tersebut adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari PN Tanah Grogot, khususnya di luar Kecamatan Tanah Grogot. Sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pelayanan sidang keliling tersebut direncanakan akan dilaksanakan dengan mengambil tempat di seluruh kecamatan yang berada di wilayah hukum Paser sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yaitu sembilan kecamatan di luar Tanah Grogot. (jib/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X