PENAJAM – Pria asal Desa Babulu Laut berinisial SA (37) harus berurusan dengan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, dia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram. Itu diungkapkan Kasat Reskoba Polres PPU AKP Anton Saman kepada wartawan baru-baru ini.
Dijelaskan, pengungkapan narkoba tersebut berlangsung pada Minggu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita. “Tersangka ditangkap saat sedang duduk sendirian di atas sepeda motor. Karena anggota sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, sehingga pembekukan terhadap tersangka langsung dilakukan,” kata Anton.
Saat ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti. Narkoba yang dibawa disamarkan di dalam kotak rokok filter. “Saat ditangkap tersangka berusaha membuang bungkus rokok tersebut, yang ternyata di dalamnya terdapat narkoba. Barang tersebut pun telah diakui milik tersangka,” imbuhnya.
Dari bungkus rokok tersebut, terdapat satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Yang diketahui belakangan berat barang haram tersebut 5,76 gram. Tersangka pun digiring ke Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Petugas juga mengamankan ponsel dan satu unit sepeda motor,” sambungnya.
Atas perbuatan tersangka di ancam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara di atas tujuh tahun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pemberantasan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba. Warga bisa melaporkan bila ada kegiatan mencurigakan atau aktivitas orang mencurigakan di wilayahnya,” pungkas perwira polisi berpangkat balok tiga itu. (asp/rdh/k15)