Hotel Jaringan Bahtera Dilelang Rp 227,6 Miliar

- Rabu, 3 Maret 2021 | 21:00 WIB
Hotel Bahtera, Balikpapan.
Hotel Bahtera, Balikpapan.

Sudah jatuh, tertimpa tangga. Merugi karena pandemi, kini aset dilelang karena dianggap pailit. Itulah kondisi yang harus dialami Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera.

 

BALIKPAPAN–Persoalan yang membelit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi berlanjut. Setelah vonis pailit yang disebut janggal, kini nama dua hotel di bawah naungan perusahaan muncul ke publik untuk dilelang. Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, dilelang dengan nilai limit Rp 227,6 miliar.

Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Johny Wong melalui kuasa hukumnya Agus Amri mengaku keberatan dengan adanya pengumuman lelang yang dibuat pada 16 Februari tersebut. Lelang yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim atau Bankaltimtara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu dinilai cacat hukum. “Kami meminta pihak-pihak untuk tidak mengikuti lelang atas objek yang sedang dalam sengketa guna menghindari kerugian,” tegas Agus Amri, Jumat (26/2) lalu.

Dalam pengumuman kedua tersebut, Agus Amri menyebut kliennya sama sekali tidak mendapatkan surat pemberitahuan selaku debitur. Dalam putusan pailit sebelumnya di Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Agustus 2020, menurutnya juga cacat hukum.

“Karena pengajuannya bukan oleh Johny Wong selaku direktur utama,” ujarnya. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Nancy Wong. Yang menurutnya tidak memiliki kapasitas untuk mewakili perusahaan. Baik dalam UU Perseroan maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Kami sudah laporkan sejumlah pihak yang kami duga sebagai sindikat mafia hukum yang membuat perkara pailit sebelumnya ke Polda Kaltim,” ungkapnya. Lanjut Agus, dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya, seharusnya PT BPD Kaltim tidak boleh melakukan lelang, melainkan mengelola aset yang menjadi jaminan debitur.  “Kasus pailit di PN Surabaya ada kesepakatan damai pihak BPD dan debitur. Bahwa pailit itu dicabut,” ucapnya.

Selain itu, lelang tersebut didasarkan pada putusan perdamaian di PN Balikpapan dengan pihak Nancy Wong, yang ditegaskannya lagi bukan perwakilan yang sah dari perusahaan. “Kami akan mengajukan pembatalan lelang ke PN Balikpapan,” sebutnya. Dia menambahkan, sektor perhotelan termasuk milik kliennya menjadi korban selama masa pandemi Covid-19. Dengan adanya lelang ini, maka tidak sejalan dengan kebijakan mengenai restrukturisasi kredit yang diprogramkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Soal utang PT Hotel Bahtera Jaya Abadi kepada PT BPD Kaltim, Johny Wong menjelaskan, perusahaannya pertama kali mengajukan kredit ke bank pelat merah tersebut pada 2006 sekitar Rp 100 miliar. Dalam perjalanan waktu, telah dilakukan pelunasan sekitar Rp 40 miliar. Namun, utang kembali membengkak. “Posisi saat ini ada di Rp 150 miliar. Dan sejak pandemi, seperti semua sektor kami terdampak dan belum ada pembayaran,” ungkap Johny. Pihaknya juga keberatan lantaran lelang tidak didasarkan hasil appraisal satu tahun terakhir, melainkan pada 2016.

Sementara jika dihitung dengan nilai saat ini, tujuh bidang tanah dengan dua bangunan seharusnya memiliki nilai limit Rp 500 miliar. “Jelas kami akan dirugikan secara materiil dan immateriil dalam kasus ini. Jika lelang ini sampai berlanjut maka nasib perusahaan termasuk karyawan di dalamnya terancam,” ujarnya. Sementara itu, Senin (1/3) lalu, Nancy Wong melalui kuasa hukumnya, Rubadi membantah bila kliennya menginginkan putusan perdamaian di PN Balikpapan. Yang menjadi dasar PT BPD Kaltim mendaftarkan lelang Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera ke KPKNL Balikpapan.

“Klien kami selama ini justru tidak mengetahui bila putusan akhirnya menjadi perdamaian,” ungkap Rubadi. Rubadi pun menunjukkan pernyataan Nancy Wong yang dibuat secara tertulis dan video. Yang menyatakan tidak pernah meminta perdamaian dengan pihak PT BPD Kaltim sebagai tergugat dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan perkara Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp. 

“Sebaliknya, justru Bu Nancy ingin menyelamatkan aset Bahtera. Karena beliau selama ini sudah membantu melunasi segala tunggakan utang kepada vendor. Perkara ini disebut Rubadi merupakan hasil dari tindakan ilegal yang dilakukan pengacara Nancy Wong sebelumnya. Nancy Wong yang saat ini berada di Singapura menginginkan gugatan pemblokiran aset, bukan perdamaian. ”Keputusan perdamaian itu merupakan keputusan sendiri tanpa melakukan koordinasi kepada klien saya selaku pemberi kuasa,” ungkapnya.

Dia juga menilai proses lelang dan keputusan perdamaian di PN Balikpapan telah cacat hukum. Dan kini pihaknya masih menunggu gugatan yang dilayangkan Johny Wong terkait pembatalan lelang. “Kami melihat ada oknum yang mengambil keuntungan dari perseteruan perusahaan keluarga ini,” jelasnya. Senada dengan pihak Johny Wong, pihak Nancy Wong juga berkeinginan ada pihak-pihak yang mengikuti lelang. Dan untuk kuasa hukum sebelumnya, pihaknya akan melaporkan mereka terkait pelanggaran kode etik sebagai advokat. “Harus diproses di organisasi advokasi dulu. Kalau melanggar kode etik, maka ada proses hukum yang dijalani,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, PT BPD Kaltim (Bankaltimtara) melalui pemimpin Departemen Hubungan Koorporasi Rusdianor, yang dihubungi Kaltim Post menyebut, mengenai persoalan ini akan disampaikan secara resmi oleh pihaknya dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X