Jokowi Cabut Perpres Miras setelah Bertemu Wapres

- Rabu, 3 Maret 2021 | 13:19 WIB
BATALKAN ATURAN: Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, kemarin. Dia mencabut lampiran perpres terkait investasi industri miras.
BATALKAN ATURAN: Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, kemarin. Dia mencabut lampiran perpres terkait investasi industri miras.

JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan peraturan yang mengizinkan investasi minuman keras (miras). Keputusan itu diumumkan Jokowi melalui akun Sekretariat Presiden di channel YouTube.

Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama lain, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.’’

Pernyataan singkat itulah yang disampaikan Jokowi dalam video berdurasi 2 menit. Tidak ada penjelasan lain. Lampiran perpres yang dimaksud Jokowi adalah Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penananam Modal. Aturan tentang investasi miras tercantum pada nomor 31, 32, dan 33.

Sebelumnya, Jokowi memang mendapat banyak kritik karena mengizinkan investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Pimpinan NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para tokoh masyarakat juga menyoroti Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sebab, Ma’ruf juga menjabat ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI. Ma’ruf dinilai tidak memberi masukan yang tepat kepada Jokowi.

Tudingan itu kemarin dibantah oleh Masduki Baidlowi, juru bicara Wapres. “Jadi gini, memang dalam (beberapa) hari terakhir itu Wapres sedang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas,” kata Masduki. Dalam koordinasi itu, Wapres berupaya bagaimana supaya keberatan pimpinan ormas keagamaan itu bisa sampai ke Presiden Jokowi dengan tepat dan baik.

Dia menyebut, pekan lalu ada pertemuan dengan sejumlah menteri. Dalam pertemuan itu, Wapres berbicara mengenai bahaya dari izin industri miras.

Menurut Masduki, aspirasi pimpinan ormas-ormas itu juga disampaikan Wapres kepada Jokowi secara langsung. Bahkan, kemarin pagi Wapres menggelar pertemuan empat mata dengan Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi diyakinkan agar aturan perizinan industri miras itu dicabut.

Dia menegaskan, keluarnya perpres yang di dalamnya mengizinkan investasi industri miras dinilai sebagai persoalan yang sangat serius oleh Wapres. Masduki mengatakan, Wapres selama ini tidak tahu soal aturan tersebut. Tidak semua pembahasan dilibatkan. “Makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu. Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres,” tuturnya.

Keputusan Jokowi membatalkan ketentuan investasi di industri miras tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh. Menurut dia, miras atau sejenisnya menyebabkan terjadinya tindak kejahatan. Dia menegaskan, keputusan Jokowi membatalkan investasi industri miras harus jadi momentum khusus bagi pemerintah.

“Yaitu momentum peneguhan komitmen untuk selalu mengutamakan kemaslahatan masyarakat dalam menyusun berbagai regulasi,” paparnya.

Asrorun juga berharap saat ini pemerintah sebaiknya meninjau ulang segala peraturan yang berpotensi jadi payung hukum peredaran miras. Baik yang tersurat maupun tersirat.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengungkapkan, keharaman hukum khamr atau miras adalah mutlak. “Jelas ayatnya muhkamah. Tidak bisa ditafsiri lain. (Dalilnya) Qath’í. Haramnya khamr ditegaskan dalam ayat yang jelas tidak mungkin dicari jalan supaya halal,” tegasnya, kemarin.

Said mengatakan, apapun alasannya, PBNU menolak industri khamr. “Tapi alhamdulillah Presiden Jokowi cukup arif dan bijak mencabut. Semoga tidak terulang kembali. Jadi enggak kelihatan sembrono. Tidak ada pertimbangan agama, etika, dan kemasyarakatan. Tapi saya yakin ini bukan dari beliau sendiri,” jelasnya. 

Said berpesan pada pemerintah bahwa semua kebijakan investasi harus dilandaskan pada maslahat bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan nilai-nilai keagamaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X