SAMARINDA–Sudah setahun Coronavirus Disease 2019 mewabah di Nusantara. Namun, langkah konkret penanganan kasus dan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes) belum juga tajam. Sebanding dengan peningkatan kasus yang terus terjadi.
Menyikapi masa pagebluk yang melonjak di ibu kota Kaltim, beberapa langkah diambil, salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya telah berjalan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada kegiatan di malam hari, terbit sejak Rabu (3/2) yang berlaku selama sepekan. Sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejatinya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penerapan PPKM mikro akan kembali didengungkan melalui kampung tangguh Covid-19. Nantinya, zona-zona rawan sebaran Covid-19 akan menjadi skala prioritas dalam pembentukannya.
"Kalau tadinya di kampung tersebut kegiatan kerumunan atau hajatan tidak taat kepada protokol kesehatan, bisa semakin taat. Seperti itu gambaran bagaimana kampung tangguh beroperasi di kampung masing-masing, baik tingkat RT sampai kecamatan," terangnya.
Setiap lokasi yang dijadikan kampung tangguh Covid-19, nantinya didirikan posko. Selain sebagai untuk pengawasan, juga digunakan untuk pengumpulan data dan penanganan.
"Setiap kampung yang sudah ditetapkan didirikan posko, selain untuk koordinasi semua stakeholders penanganan Covid-19 juga. Termasuk juga yang bisa dikenakan pemulihan ekonomi, misalnya di RT 19, Kelurahan Mugirejo, nantinya saya ajak kapolresta dan danramil untuk turun bersama," ungkap orang nomor wahid di lingkungan pemkot Samarinda ini.
AH, sapaan akrab Andi Harun, akan mengevaluasi Perwali 43/2020. "Ada arah baru, ada tambahan peningkatan intensitas yang kemungkinan belum diatur di perwali tersebut, yaitu peningkatan intensitas operasi yustisi yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP," ucapnya.
Sanksi yang telah tertuang nantinya kembali dipertegas bagi pelanggar prokes. Sebab, berkaca dari beberapa pelanggaran yang terjadi, para pelanggar masih tidak jera. Evaluasi Perwali 43/2020 direncanakan rampung dalam pekan ini. Dan, produk hukum baru terkait Covid-19 direncanakan terbit pada Senin (8/2).
"Jadi (sanksi) uang akan ditinjau, karena sebagian dari masyarakat harus dipaksa untuk melihat potensi sanksi lebih berat, sehingga mereka mau patuh. Apa boleh buat, untuk kepentingan bersama," tutupnya. (*/dad/dra/k8)