PROKAL.CO,
SAMARINDA–Sudah setahun Coronavirus Disease 2019 mewabah di Nusantara. Namun, langkah konkret penanganan kasus dan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes) belum juga tajam. Sebanding dengan peningkatan kasus yang terus terjadi.
Menyikapi masa pagebluk yang melonjak di ibu kota Kaltim, beberapa langkah diambil, salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya telah berjalan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada kegiatan di malam hari, terbit sejak Rabu (3/2) yang berlaku selama sepekan. Sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejatinya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penerapan PPKM mikro akan kembali didengungkan melalui kampung tangguh Covid-19. Nantinya, zona-zona rawan sebaran Covid-19 akan menjadi skala prioritas dalam pembentukannya.
"Kalau tadinya di kampung tersebut kegiatan kerumunan atau hajatan tidak taat kepada protokol kesehatan, bisa semakin taat. Seperti itu gambaran bagaimana kampung tangguh beroperasi di kampung masing-masing, baik tingkat RT sampai kecamatan," terangnya.